PedomanBengkulu.com, Seluma - Masih soal lanjutan kasus Pembebasan lahan pada tahun 20009,2010,2011. Tim gabungan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali melakukan penggeledahan di rumah anak mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
Giat penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 juli 2025 siang. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di rumah JR, merupakan anak mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang berada di Perumahan OASE PARK RT 07 RW 02, Jalan Letkol Santoso Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Sagara Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
"Iya bang, hari ini kita kembali melakukan penggeledahan rumah JR yang merupakan anak dari ME yang berada di Kota Bengkulu bang," sampai Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pengeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH dengan didampingi oleh Kasi Inteljen Reinaldo Ramadan SH MH, Kasi Datun Ridho, SH, Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH, Kasi Pidum Alman Noveri SH MH bersama tim. Tim mengamankan satu bundel berkas yang berisikan 7 Item surat-surat berharga yang diduga milik Murman Effendi.
"Ada satu bundel berkas yang berisikan 7 item yang kita dapatkan bang. Saat ini telah kita amankan dan kita bawa ke kantor bang," tegas Ekke.
Sebagai informasi, fokus utama pencarian yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di dalam pengeledahan rumah Murman Effendi yakni. Untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Aset Tracing.
Penulis: rahmat