Mashuri (pakai topi) bersama aktifis PAMAL saat diwawancarai usai audiensi di Kantor ULP PLN Muara Aman, Senin (28/07/2025)/spy
PedomanBengkulu.com, Lebong -
Kantor PLN ULP Muara Aman digeruduk aktifis dari Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL), Senin (28/07/2025) pagi. Kehadiran PAMAL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PLN ULP Muara Aman, terkait transparansi pungutan pajak penerangan jalan (PPJ), yang selama ini dibebankan kepada masyarakat selaku pelanggan PLN, sedangkan lampu jalan di sejumlah titik di Kabupaten Lebong tidak berfungsi dan banyak titik rawan dalam kondisi gelap gulita.
Adapun tuntutan PAMAL kepada
PLN ULP Muara Aman meliputi, pertama menuntut pihak PLN transparan dalam pungutan pajak PPJ ke setiap pelanggan dalam area Kabupaten Lebong. Kedua, menuntut pihak PLN memprioritaskan pelayanan kepada pelanggan dalam wilayah Kabupaten Lebong, mengingat Lebong adalah Kabupaten penghasil Energi Listrik, dengan menghentikan atau mengurangi pemadaman listrik di Kabupaten Lebong. Kemudian, tidak melakukan pemutusan aliran listrik apabila pelanggan dalam wilayah Kabupaten Lebong terlambat membayar rekening listrik atau tagihan listrik.
"Kami tidak menolak bayar pajak, tapi kami ingin transparansi. Jangan sampai rakyat terus dibebani, sementara lampu jalan masih gelap dan pemadaman listrik terus terjadi, sedangkan kita ini lumbungnya energi," sampai Mashuri selaku koordinator aksi PAMAL usai audiensi dengan manajemen PLN ULP Muara Aman, Senin (28/07/2025) siang.
Mashuri juga menyoroti terkait pemotongan atau pemungutan PPJ yang dibebankan pada pelanggan PLN, terdapat perbedaan secara tertulis dan tidak tertulis tambahan pajak 10 persen pada lembaran pembayaran rekening pelanggan. Hal itu juga mencuat pada contoh lembaran rekening pembayaran listrik, yang ditunjukkan pihak ULP PLN Muara Aman sendiri saat audiensi berlangsung.
"Soal pajak ini, setiap pembayaran listrik oleh pelanggan, itu ada yang beda pada lembaran rekeningnya. Ada yang kena pungutan 10 persen tertulis, dan ada yang tidak tertulis sama sekali. Ini aneh, ada apa sebenarnya, tadi yang diserahkan ke kita dari pihak PLN, itu ada satu rekeningnya tercatat pengenaan PPJ 10 persen, dan ada juga yang tidak," tegas Mashuri.
Dikatakan Mashuri, hasil audiensi dengan PLN ULP Muara Aman bahwa selama ini setiap pelanggan dikenakan pajak PPJ sebesar 10 persen. Dan itu disetorkan PLN ke Pemkab Lebong setiap bulannya dengan nilai kisaran Rp 190 juta sampai Rp 300 juta. Seharusnya adanya pungutan pajak PPJ sebesar 10 persen ini masyarakat harus diberi tahu. Kemudian tingginya pungutan PPJ ini, masyarakat Kabupaten Lebong, juga seharusnya mendapatkan layanan lampu jalan terang bukan gelap gulita di sepanjang jalan.
"Dari keterangan pihak PLN tadi, mereka sudah melakukan pungutan sebesar 10 persen. Nah, jumlah pelanggan itu kurang lebih 36 ribu, jumlah pungutan itu yang disetor PLN sebulan itu rentangnya Rp.150 juta sampai Rp.300 juta. Menyangkut ada perbedaan jumlah pelanggan PLN dengan versi orang BKD, besok kita klarifikasi mereka," bebernya.
Kemudian Mashuri juga menyebutkan, dasar pungutan pajak PPJ oleh PLN sebesar 10 persen bagi setiap pelanggan di Kabupaten Lebong, adalah Perda Lebong nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Namun sangat disayangkan sosialisasi terkait penambahan pajak PPJ dalam perda, yang dibebankan kepada masyarakat selaku pelanggan tidak tersampaikan dengan baik.
"Mungkin kalau kita tanya satu persatu, itu mereka tidak tahu kalau setiap rekening mereka ada pungutan sebesar 10 persen setiap melakukan pembayaran tagihan listrik, dan justru ada yang sama sekali tidak dikenakan PPJ. Ini jelas ada dugaan permainan kotor dan dugaan korupsi oleh oknum-oknum antara pihak PLN dan BKD," tegasnya.
Mashuri juga mengungkapkan adanya keresahan masyarakat terhadap pelayanan PLN yang belum mencerminkan penggunaan dana PPJ yang adil. Kemudian dirinya juga menyoroti masih seringnya pemadaman listrik, dan bahkan ada tindakan pemutusan sepihak yang merugikan pelanggan kecil.
"Pemadaman masih sering terjadi, dan bahkan masih ada pemutusan aliran listrik milik masyarakat. Sedangkan soal PPJ itu, pengenaan pajaknya sendiri, sudah sesuai kewajiban yang sudah ditentukan. Dan kemudian di setorkan ke pihak Pendapatan oleh PLN, lantas kenapa masih saja banyak lampu jalan yang tidak berfungsi," ungkapnya.
Sementara itu, Manajer ULP PLN Muara Aman, Agung Subekti, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 36 ribu pelanggan listrik yang ada di Kabupaten Lebong, dikenakan PPJ sebesar 10 persen dari total tagihan listrik bulanan milik pelanggan. Kemudian pihaknya secara rutin menyetorkan pungutan PPJ 10 Persen setiap bulannya ke Pemkab Lebong berkisar antara Rp190 juta sampai Rp300 juta.
"Untuk pajak PPJ itu sebesar 10 Persen, dan itu sesuai dengan Perda yang berlaku sekarang. Terkait berapa besaran yang kita setorkan ke Pemkab itu nilainya Fluktuatif, dan itu tergantung dari pembayaran masyarakat itu sendiri," sebut Agung.
Namun menariknya, data tersebut ternyata tidak sepenuhnya sinkron dengan catatan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Kepala Bidang Pendapatan BKD, Monginsidi, menyampaikan bahwa untuk bulan Juni 2025, hanya 32 ribu pelanggan yang tercatat membayar PPJ. Terdapat selisih sekitar 4 ribu pelanggan dari keterangan Manajer ULP PLN Muara Aman, bahwa ada 36 ribu pelanggan di kabupaten Lebong yang dikenakan PPJ sebesar 10 persen.
"Data pembayaran untuk bulan Juni 2025, 32 ribu pelanggan," singkat Monginsidi.[spy]