PedomanBengkulu.com - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Korem 041 Gamas Bengkulu tahun 2021-2023 dengan tersangka AK oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan bendahara pengeluaran dilimpahkan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (18/6/2025).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan pelimpahan AK pada kasus TPPU Tukin Prajurit TNI.
"Pelimpahannya kita lakukan di Kejari Bengkulu karena Jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut Jaksa gabungan Kejati dan Kejari," kata Ristianti.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH.MH menjelaskan, pada kasus Tukin Prajurit, AK tiga kali ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dua kali tersangka kasus korupsi dengan tempus berbeda, kemudian menjadi tersangka pada kasus TPPU.
"Untuk kasus dugaan korupsinya sudah terlebih dulu kita limpahkan ke Pengadilan. Dan untuk perkara TPPU-nya akan segera kita limpahkan juga ke Pengadilan," jelas Arief.
Diketahui, AK dalam kasus ini tiga kali ditetapkan tersangka yakni 2 kali dugaan korupsi Tukin dengan tempus berbeda. Pertama tempus tahun 2023 dari Januari sampai Juli yang merupakan laporan dari Korem Gamas 041/ Bengkulu. Kedua pada tempus September 2022 hingga Desember 2022. Selain itu, AK juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada perkara 2022, kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 kerugian negaranya Rp 9 miliar lebih.
Selain AK, ada 11 oknum TNI yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pada tempus 2023, 8 oknum TNI terjerat dan pada tempus 2022 dua oknum TNI terjerat yang perkaranya ditangangi Bidang Pidana Militer pada Kejati Sumatera Selatan.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu.
Diduga memanipulasi pembayaran Tukin.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Uang dugaan korupsi Tukin tersebut digunakan tersangka AK untuk membeli aset. Sebagian uangnya juga digunakan untuk foya-foya di hiburan malam. (Tok)