Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rugikan Daerah, Senator Leni John Latief Minta Sejumlah UU Direvisi

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah-daerah pasca terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengalami pengurangan kewenangan langsung.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, berkurangnya kewenangan itu terutama dalam bidang pertambangan, investasi, dan perizinan usaha.

"Dalam urusan pertambangan misalnya, izin usaha yang sebelumnya dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah, setelah revisi UU Minerba seluruh kewenangan pemberian izin usaha ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM," kata Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (11/6/2025).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, penarikan izin tambang ke pusat mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) karena pengelolaan dan bagi hasil menjadi lebih tersentralisasi.

"Hal ini membuat pemerintah daerah kerepotan mengoptimalisasi pendapatan dari sektor lain. Namun ketika optimalisasi pendapatan dari sektor lain diterapkan, tidak sedikit masyarakat yang merasa keberatan bahkan menentang kebijakan tersebut," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, keberadaan UU Cipta Kerja dan UU Minerba juga membuat berbagai urusan daerah seperti lingkungan hidup, energi, pendidikan menengah, kehutanan, dan kelautan mengalami dinamika yang cukup kompleks.

"Tadinya semua ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, tapi setelah adanya regulasi-regulasi yang baru implementasinya urusan-urusan tersebut jadi sangat bergantung pada sinkronisasi dengan kementerian teknis, terutama dalam perizinan, pengawasan, dan pembiayaan," tutur Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, UU Cipta Kerja dan UU Minerba juga menjadikan fleksibilitas dan kemandirian daerah dalam pengelolaan sumber daya dan tata ruang menjadi terbatas.

"Makanya saat ini Komite I DPD RI berusaha untuk menginventarisir permasalahan ini di daerah-daerah. Nanti kesimpulannya akan dikeluarkan dalam bentuk rekomdasi yang akan dibahas bersama pemerintah dan DPR RI. Doakan semoga bisa kita revisi sehingga kewenangan daerah bisa dipulihkan kembali," demikian Hj Leni Haryati John Latief.