PedomanBengkulu.com, Lebong - Buntut dari keterlibatan dalam politik praktis dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu. Sebanyak 69 orang pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Pemkab Lebong, mengikuti sidang disiplin untuk dijatuhkan sanksi.
Sidang disiplin ini juga digelar, berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia. Dimana sebelumnya ke-69 PNS tersebut, sudah diperiksa dan mendapatkan keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Informasi tersebut dibenarkan Penjabat Sekda Lebong, Donni Swabuana ST M.Si saat dikonfirmasi, Jum'at (20/06/2025) siang.
"Benar, hari ini tim dari penegakan disiplin PNS sedang memeriksa 10 orang PNS Kabupaten Lebong,
yang direkomendasikan oleh BKN untuk dijatuhi hukuman disiplin," kata Donni.
Dijelaskan Donni, kesepuluh orang yang diperiksa tersebut merupakan pemeriksaan secara bertahap. Dari total 69 orang PNS yang direkomendasikan BKN RI untuk dijatuhkan sanksi disiplin.
"Jadi hari ini 10 orang yang kita periksa dari 69 orang yang direkomendasikan oleh BKN, untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dijatuhi hukuman disiplin," bebernya.
Selanjutnya dari hasil sidang disiplin, sambung Donni, akan menjadi dasar bagi Bupati Lebong H Azhari SH MH selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemkab Lebong, untuk menetapkan sanksi disiplin apa yang akan diberikan kepada setiap PNS yang direkomendasikan BKN RI tersebut.
"Jadi hasil dari tim ini nanti akan direkomendasikan kepada PPK, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pak Bupati, hukuman apa yang akan diberikan kepada 69 PNS ini," pungkasnya.[spy]