PedomanBengkulu.com - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan bahwa revisi Perda No. 7 Tahun 2023 terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) akan segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak perlu bertele-tele dengan studi banding atau kunjungan ke daerah lain.
"Saya minta prosesnya jangan lama. Tidak perlu studi banding, tidak perlu kunjungan ke mana-mana. Cukup lihat angka yang berlaku di daerah lain dan samakan saja. Kalau Sumbar bisa mendapat tarif pajak lebih rendah, kenapa Bengkulu tidak?" ujar Helmi Hasan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melayangkan surat resmi kepada DPRD untuk mempercepat perubahan aturan ini. Helmi Hasan mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi langsung dengan Ketua DPRD Bengkulu mengenai urgensi revisi perda pajak, mengingat tingginya keluhan masyarakat.
"Faktanya memang tarif pajak kita terlalu tinggi. Itu keluhan masyarakat, dan kita harus mendengarkan mereka. Saya yakin, DPRD pun sepakat bahwa ini harus segera diperbaiki," tambahnya.
Gubernur ingin agar komunikasi antar pemangku kebijakan dilakukan secara efisien tanpa harus melakukan perjalanan ke luar daerah. Menurutnya, solusi sederhana seperti komunikasi langsung dengan provinsi lain bisa dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pajak di Bengkulu.
Dengan revisi ini, diharapkan beban pajak bagi masyarakat Bengkulu berkurang sehingga roda perekonomian daerah dapat berjalan lebih baik. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari DPRD untuk segera menyesuaikan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat.