PedomanBengkulu.com, Lebong - Setelah petantang petenteng menghina masyarakat Kabupaten Lebong melalui live tiktok, pemilik akun BANG GACOR alias Sugi akhirnya diamankan tim macan Swarang Polres Lebong, Selasa (19/06/2025) di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, pemilik nama lengkap Sugiarto (32) akan dibawa ke Mapolres Lebong. Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri S.Sos kepada PedomanBengkulu.com, Kamis (19/06/2025) siang.
Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus dan penangkapan Sugiarto selaku pemilik akun tiktok @BANG GACOR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/ SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 24 Mei 2025. Dimana Sugiarto diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik masyarakat Kabupaten Lebong, yang dilakukan pelaku saat live diaplikasi Tiktok.
"Sugi pemilik akun tiktok Bang Gacor sudah kita amankan, untuk sementara sebelum dibawa ke Mapolres Lebong, kita gelar pemeriksaan awal di Polsek Binjai Barat," ungkap Kasat Rabnus.
Dijelaskan Kasat, barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Angka 2 Undang-Undang Ri Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis atau Pasal 156 KUHPidana.
"Ini dilakukan pelaku di media sosial Tiktok dengan nama akun BANG GACOR dengan id: @wenges4 pada bulan Mei 2025 lalu dan langsung mendapatkan reaksi dari masyarakat Kabupaten Lebong, sampai masuknya laporan ke Polres Lebong," bebernya.
Untuk kronologis perkara, lanjut Kasat, Sabtu (24/05/2025) lalu, nggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebong, menerima Laporan bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap warga Kab. Lebong. Setelah menerima Laporan tersebut, Anggota Unit Tipidter Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pemeriksaan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.
Kemudian Pada hari Senin (16/06/2025) sekira Pukul 10.00 Wib, Anggota Unit Tipidter melakukan gelar perkara penetapan tersangka atasnama Sugiarto Alias Sugi. Kemudian anggota Unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri S.Sos berangkat menuju Kabupaten Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Kamis (19/06/2025) sekira Pukul 11.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Sugiarto Alias Sugi di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.
"Bersama pelaku kita berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit Flashdisk, yang berisikan Vidio Live Streaming Tiktok yang berisikan ujaran Kebencian. Kemudian satu unit Handphone Merk Redmi Not 12 yang digunakan pelaku untuk live tiktok," pungkasnya.[spy]