PedomanBengkulu.com - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Korem 041 Gamas Bengkulu tahun 2021-2023 dengan tersangka AK oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Korem Bengkulu segera disidangkan.
Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/6/2025).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH membenarkan pelimpahan berkas tersangka AK dan sidang perdananya akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 mendatang.
"Ini kan ada tiga kasus tersangka, dua kasus korupsinya dan satu kasis TPPU. Sidangnya akan dilaksanakan Kamis depan," kata Ristianti.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH.MH menjelaskan, AK dalam kasus ini tiga kali ditetapkan tersangka yakni 2 kali dugaan korupsi Tukin dengan tempus berbeda.
Pertama tempus tahun 2023 dari Januari sampai Juli yang merupakan laporan dari Korem Gamas 041/ Bengkulu. Kedua pada tempus September 2022 hingga Desember 2022. Selain itu, AK juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Memang berkas perkara tersangka ini terpisah. Tapi sidangnya akan dilaksanakan berbarengan. Tapi untuk kasus korupsi tempus tahun 2023, sidang perdana pembacaan dakwaan telah dilaksanakan hari ini, Kamis (19/6/2025). Sedangkan kasus korupsi tempus 2021-2022 dan TPPU-nya Kamis depan," jelas Arief.
Pada perkara 2022, kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 kerugian negaranya Rp 9 miliar lebih. Sehinga total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
Selain AK, ada 11 oknum TNI yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pada tempus 2023, 8 oknum TNI terjerat dan pada tempus 2022 dua oknum TNI terjerat yang perkaranya ditangangi Bidang Pidana Militer pada Kejati Sumatera Selatan.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu.
Diduga memanipulasi pembayaran Tukin.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Uang dugaan korupsi Tukin tersebut digunakan tersangka AK untuk membeli aset. Sebagian uangnya juga digunakan untuk foya-foya di hiburan malam. (Tok)