Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaksanaan Pilkades Terkendala Belum Adanya PP Turunan Undang Undang Desa

Kadis PMD Lebong, Saprul SE/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Meskipun Pemerintah Kabupaten Lebong sudah menyiapkan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong tahun 2025, pelaksanaannya belum bisa dimulai karena masih terkendala belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), sebagai petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Tanpa adanya regulasi Peraturan Pemerintah yang merupakan sebagai turunan dari Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2024 tersebut, dipastikan daerah-daerah se-Indonesia termasuk Kabupaten Lebong, belum bisa melaksanakan Pilkades tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan, untuk agenda Pilkades tahun 2025, pihaknya sudah siap melaksanakannya. Namun, dikarenakan adanya Undang-undang Desa terbaru, Pemerintah pusat belum menerbitkan PP, tentunya pemerintah daerah belum memiliki dasar teknis yang jelas untuk menjalankan tahapan Pilkades.

“Kalau kami sudah sangat siap menggelar Pilkades, tapi turunan Undang-undang Desa terbaru yang diketok palu pada 2024 belum ada. Bukan hanya di Kabupaten Lebong, tapi itu juga menjadi kendala sejumlah daerah se-Indonesia," ungkap Saprul kepada PedomanBengkulu.com, Rabu (25/06/2025) siang.

PP sangat dibutuhkan, lanjut Saprul, untuk mengatur secara terperinci dasar pelaksanaan dari Undang Undang Desa, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa, tahapan-tahapan pilkades, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

"Tanpa adanya PP, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan Pilkades. PP ini juga akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades," jelasnya.[spy]