PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM Kabupaten Rejang Lebong Priode 2020 - 2024 dipanggil tim penyidik Kejaksaan guna dimintai keterangan terkait perkara pemotongan Honorarium TKS Satpol PP tahun 2021 - 2022. Diperiksanya bupati Rejang Lebong Priode 2020- 2024 tersebut pasca di geledahnya Kantor BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong oleh tim Penyidik Kejaksaan Rejang Lebong.
Pengamatan di kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sekitar pukul 10.30 WIB mantan bupati Samsul Effendi tiba di lokasi. Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok SH dan Kasi Barang Bukti, Dony Hendry Wijaya, SH., MH, Kamis ( 12 / 6 / 2025 ), pukul 12.00 WIB membenarkan hal tersebut.
" Benar, sesuai jadwal hari ini kita memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termaksud Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong lakukan penggeledahan kantor BKPSDM Rejang Lebong terkait kasus pemotongan honorarium TKS Satpol PP.
Pengeledahan yang langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao SH, MH, Kasi Intel, Hendra Mubarok SH, Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH., MH didampingi anggota TNI berjalan lancar.
Penggeledahan dilakukan untuk pendalaman dan pengembangan berkas kasus yang menjerat eks Bendahara JM (52) yang saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari di lapas Curup.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan RL saat ini.
" Kita berhasil mendapatkan beberapa dokumen, salah satunya dokumen berkaitan penerbitan SK, dimana SK tersebut di terbitkan oleh BKPSDM RL," jelas Kasi Pidsus ( Julkifli Sembiring)