Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

ASN Seluma Overload, Apa Honorer Masih Dibutuhkan ?

PedomanBengkulu.com, Seluma - Jumlah ASN di Kabupaten Seluma sudah mencapai 6.018 orang. Jumlah tersebut akan tercapai setelah pengangkatan CPNS dan tenaga PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 lalu. 

Sementara kemarin sejumlah 900 CPNS sudah menerima SK dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. 

Perlu di ketahui, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.254 formasi PPPK yang dialokasikan pada Tahun 2024.

Untuk P3K tahap II tersisa kurang lebih 200 formasi karena sisanya sudah terisi oleh P3K tahap I. Dan untuk Tahap II ada 604 pelamar formasi guru yang dinyatakan lulus adminsitrasi, 299 formasi tenaga kesehatan, dan ada 882 orang pelamar Teknis. Dengan total keseluruhan pelamar sebanyak P3K 1.785 yang dinyatakan lulus administrasi, untuk melengkapi formasi 1.254 yang dialokasikan pada tahun 2024 lalu. 

Sementara untuk pembagian SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, "Habis ini p3k tahap I dulu, untuk yang tahap II masih di inspektorat," Singkat Teddy Rahman Bupati Seluma. 

Terkait ASN yang sudah overload di lingkungan pemerintah kabupaten seluma Teddy Rahman juga mengatakan, "Kita akan melakukan penataan lagi terkait CPNS, sesuai pos yang ada, kita manfaatkan SDM yang ada saat ini, " Ungkap teddy. 

Dari jumlah 6.018 ASN yang ada hal itu sudah lebih dari 60 persen dari APBD terkuras untuk belanja pegawai di Kabupaten Seluma. 

Dengan banyaknya jumlah ASN yang Ada, demikian apakah tenaga honorer masih dibutuhkan untuk membantu jalannya pemerintahan Seluma, tentu hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi tenaga honorer yang Ada saat ini, terutama honorer yang tidak lulus di seleksi PPPK baik tahap I dan II. 

Jika merujuk pada Se Mendagri tentu hal tersebut masih memberikan angin segar bagi tenaga honorer, terutama bagi R2 dan R3. Kepastian nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 ini, tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua 14 Februari 2025. 

Berikut empat poin penting dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua 14 Februari 2025: 

1. Kelanjutan Kerja dan Gaji Tenaga Non ASN

• Tenaga Non ASN yang masih menjalani proses seleksi tetap bekerja.

• Mereka tetap menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya.

• Gaji bersumber dari anggaran Belanja Jasa.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

• Setelah diangkat sebagai PPPK, gaji diatur berdasarkan kode rekening dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.

• Aturan ini merujuk pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.

3. Larangan Pengangkatan Non ASN di Luar Aturan

• Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN di luar ketentuan perundang-undangan.

• Jika aturan ini dilanggar, anggaran untuk menggaji tenaga tersebut tidak akan diberikan.

• Aturan ini merujuk pada surat MenteriPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. 

4. Penggajian Non ASN di Luar Database BKN

• Tenaga Non ASN yang tidak ada di database BKN, tetapi masih dalam proses seleksi, tetap berhak menerima gaji.

• Penggajian mengikuti aturan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. 

Dengan adanya surat ini, tenaga honorer kategori R2 dan R3 mendapatkan kepastian terkait: 

• Penggajian

• Status kepegawaian

• Peluang untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Penulis: rahmat


Penulis: rahmat