PedomanBengkulu.com, Seluma - Penyidikan dugaan Pungutan Liar (Pungli) seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma segera menetapkan tersangka. Selama proses penyidikan, puluhan saksi sudah diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH., MH, mengungkapkan bahwa oknum operator PPG di Kemenag Seluma sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. "X (oknum operator, red) sudah mengakui. Bahkan ia mengaku sebagai pemain tunggal dalam kasus ini," bebernya.
Ekke menambahkan bahwa calon tersangka dalam kasus ini merujuk kepada satu orang, yaitu oknum operator PPG di Kemenag Seluma. "Insya Allah pertengahan Bulan ini. Paling lambat akhir Bulan (penetapan tersangka, red)," kata Ekke.
Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa uang Rp75 juta yang diduga dari hasil Pungli. Hasil pemeriksaan terhadap eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Kepala Kantor Kemenag Seluma, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Seluma semuanya membantah terlibat dalam kasus Pungli itu.
Oknum operator PPG di Kemenag Seluma melakukan pungutan terhadap guru yang ingin mengikuti PPG. "Dari X (oknum operator, red) kami sudah amankan barang bukti berupa uang Rp75 juta," sebut Ekke.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status tersangka. Namun, dengan bukti yang sudah ada.
Penulis: rahmat