Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, August 13

Pages

Berita Terkini
latest

Kasus Dugaan Korupsi Kades Turan Baru Dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Rejang Lebong, Kamis 26/6/2025 melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan kabupaten Rejang Lebong. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan berkas lengkap atau P 21. 

"Hari ini tersangka PS mantan Kades Turan Baru yang kita duga melakukan tindakan pidana korupsi senilai kurang Lebih Rp 500 juta dari anggaran DD tahun 2017 kita limpahkan ke kejaksaan negeri Rejang Lebong. Pelimpahan  ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari. Selanjutnya tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan, "kata Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya melalui Kanit Tipikor Aipda Riko Andricha.

Disampaikan  kanit Tipikor Aipda Riko, Tersangka PS melakukan penyimpangan anggaran APBDes Desa Turan baru tahun 2017 dalam kegiatan fisik. Pada tahun tersebut ada kegiatan yang seharusnya dilaksanakan yakni pembangunan empat proyek fisik desa, yaitu pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton. Menurut keterangan ahli teknik, pembangunan jembatan beton mengalami gagal konstruksi, menjadi salah satu penyebab kerugian negara yang cukup signifikan.Total kerugian negara akibat tindakan SE diperkirakan mencapai Rp533,8 juta.

"Seharusnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim pelaksana kegiatan yang telah dibentuk pemerintah Desa namun dalam perjalananya, seluruh kegiatan diambil alih oleh tersangka baik dalam pengerjaan maupun dalam proses pencairan keuangan,"kata Riko.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, PS dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi  nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan paling ringan 4 tahun penjara

"Apakah masih ada tersangka lainya? Kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Jika nanti ada temuan baru akan kita tindak lanjuti pungkas, "Kanit Tipikor ( Julkifli Sembiring)