PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penahanan terhadap 6 terdakwa kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. Penahanan dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara terhadap keenam terdakwa.
"Intinya hari ini, terkait dengan pengerusakan kantor Desa Dusun Baru. Telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dari enam terdakwa masing-masing 4 bulan penjara, dengan perintah ditahan," kata Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH.
Keenam terdakwa tersebut adalah Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto, dan Fikri Ardiansyah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Vonis yang dijatuhkan terhadap keenam terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 8 bulan penjara.
"Atas pelaksanaan perintah penahanan yang ada di putusan tersebut. Kami melaksanakan penahanan terhadap ke enam terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu," tegas Kajari Seluma.
Kajari Seluma menambahkan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak terhadap putusan tersebut. "Saat ini kita masih pikir-pikir, kami masih akan diskusi dengan tim. Langkah-langkah apakah dengan putusan ini sudah adil atau tepat menurut jaksa atau menurut keadilan masyarakat atau tidak. Nanti akan kami pertimbangkan, apakah akan lakukan upaya hukum atau tidak," pungkasnya.
Perkara ini bermula pada Kamis, 4 April 2024, ketika sekelompok warga melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Dusun Baru akibat ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan desa.
Penulis: rahmat