PedomanBengkulu.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, memilih walk out dari sidang paripurna setelah menyampaikan interupsinya terkait ketidakhadiran Gubernur Bengkulu dalam pembacaan nota penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Menurutnya, kehadiran gubernur dalam sidang tersebut merupakan kewajiban berdasarkan Tata Tertib (TATIP) DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Sesuai aturan, pembacaan nota penjelasan terhadap rancangan PERDA atau RAPBD harus disampaikan langsung oleh gubernur, dan dalam paripurna pengambilan keputusan pun gubernur wajib hadir untuk menandatangani bersama," tegas Usin.
Ia mengusulkan agar sidang tersebut ditunda atau diselenggarakan melalui Zoom Meeting, mengacu pada preseden yang pernah dilakukan DPR dalam situasi tertentu seperti pandemi Covid-19 atau undangan presiden. Namun, usulan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di dalam sidang.
Fraksi PDI, melalui Edward Samsi berpendapat bahwa ketidakhadiran gubernur bisa diwakilkan dengan surat mandat, sementara Usin berpegang pada aturan yang mewajibkan kehadiran gubernur.
"Kami tidak membahas substansi materi RAPBD, melainkan mekanisme sidang. Oleh karena itu, saya menyarankan agar sidang dijadwal ulang hingga gubernur dapat hadir sesuai ketentuan," lanjutnya.
Saat pimpinan sidang meminta persetujuan untuk melanjutkan sidang, Usin menolak, menegaskan bahwa sidang sebaiknya ditunda. Karena tidak setuju dengan kelanjutan sidang tanpa kehadiran gubernur, ia memilih keluar dari ruang sidang.
"Kami harus menjalankan aturan dengan benar. Kalau aturan mewajibkan gubernur hadir, maka sebaiknya sidang ditunda," pungkasnya.
Keputusan walk out Usin Sembiring ini menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan di DPRD Provinsi Bengkulu.