PedomanBengkulu.com - Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan mengaku menyetor uang Rp 150 juta untuk pendanaan pemenangan terdakwa mantan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024 yang awalnya ia pernah diminta menyetor uang Rp 200 juta.
Ini diungkapkan Jaduliwan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/2025).
Jaduliwan didahapan Majelis Hakim menyampaikan bahwa, dirinya ditunjuk menjadi Koordinator Pemenangan pasangan calon Rohidin-Meriani di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu ia mengaku pernah diminta menyetor uang Rp 200 juta. Lantaran keterbatasan anggaran, ia hanya mampu menyetorkan Rp 150 juta.
Uang Rp 150 juta itu oleh Jaduliwan diserahkan kepada saksi Syarifuddin selaku Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Rohidin melalui terdakwa Anca.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, saya merasa tetap harus menyerahkannya sebagai bentuk loyalitas.
Uang itu saya serahkan kepada Pak Syarifuddin lalu diteruskan ke Anca, mantan ajudan Pak Rohidin," jelas Jaduliwan.
Perlu diketahui, pada sidang lanjutan tersebut, JPU KPK RI menghadirkan 5 orang saksi untuk didengar keterangannya. Para saksi yaitu Syarifuddin selaku Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Heri Yulian Hidayat selaku Kepala DP2A PP KB Provinsi Bengkulu, Jaduliwan selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Heru Susanto selaku Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menetapkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Tok)