PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan klarifikasi terkait kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, yang belakangan ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan netizen. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa opsen pajak bukan berarti masyarakat harus membayar pajak lebih tinggi sebesar 66%.
Menurut gubernur, kenaikan 66% ini bukanlah peningkatan jumlah pajak yang harus dibayar oleh warga, melainkan perubahan dalam pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, pemerintah provinsi mendapatkan 70% dari pajak kendaraan, sementara kabupaten/kota hanya menerima 30%. Namun, dengan kebijakan baru, kabupaten/kota kini mendapatkan 66% dari pajak kendaraan, sedangkan bagian pemerintah provinsi turun menjadi sekitar 30%.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru atau hoaks terkait kebijakan ini. Gubernur meminta media yang menyebarkan berita tidak akurat untuk segera menghapus atau mengoreksi informasi yang salah.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang berlaku secara nasional. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat fiskal daerah serta meningkatkan pembangunan di tingkat kabupaten/kota.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa opsen pajak tidak berdampak langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar, melainkan hanya mengubah distribusi penerimaan pajak antar pemerintah daerah.