PedomanBengkulu.com, Seluma - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan ijazah elektronik atau e-ijazah. Mulai Tahun 2025 ini, sekolah bisa cetak sendiri ijazah sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. Namun, masih ada kendala dalam pelaksanaannya setiap tahun karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
Kadis Dikbud Seluma Farzian melalui Kasi kurikulum SD Sigit Budianto mengatakan, sesuai arahan kementerian untuk mulai menerapkan ijazah elektronik (e-ijazah).
"Ijazah elektronik baru Mulai di tahun ini, semua jenjang dari TK, SD dan SMP di Kabupaten Seluma akan menerapkannya," Terang sigit, jumat 2 Mei 2025.
Sigit melanjutkan, saat ini sedang masa tahapan verifikasi calon siswa penerima ijazah, "Nantinya setiap siswa bisa melihat ijazahnya secara online melalui link tertentu, " Tambahnya.
Sigit melanjutkan, pusat hanya menurunkan kertas untuk ijazahnya saja (blangko ijazah), untuk cetaknya akan di lakukan oleh sekolah masing-masing.
"Nantinya baya untuk cetak ijazah elektronik ini dari dana BOS, dan di cetak langsung dari sekolah masing-masing dengan spesifikasi kertas yang di tentukan pusat." Tutup Sigit.
Diketahui sebentar lagi UAS SD dan SMP akan di laksanakan yakni untuk SD pada tanggal 13 Mei SMP 5 Mei mendatang.
Penulis: rahmat