PedomanBengkulu.com, Mukomuko – Masyarakat Kabupaten Mukomuko kini tidak perlu lagi kebingungan atau menempuh jarak jauh untuk mengetahui status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui sebuah inovasi layanan, data status kepesertaan masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), kini akan dikirimkan langsung oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan kepada pemerintah desa.
Inovasi tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Mekanisme Penyampaian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Lantai 2 Kantor Bapperida Kabupaten Mukomuko, Kamis (30/07/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Bakhtiar Sofiyan, perwakilan perangkat desa dan lurah, Ketua APDESI, Ketua PPDI se-Kabupaten Mukomuko, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, serta Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Mekanisme Penyampaian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses informasi kepesertaan JKN hingga ke tingkat desa.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Bakhtiar Sofiyan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemanfaatan data kesehatan masyarakat. Nantinya bapak dan ibu PIC diharapkan selalu berkoordinasi dengan warga di desa masing-masing terkait kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan,” tegasnya.
Bakhtiar menambahkan bahwa peran Person in Charge (PIC) di setiap desa sangat penting dalam memahami mekanisme serta melakukan verifikasi data kepesertaan JKN. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaannya sehingga manfaat JKN dapat digunakan ketika dibutuhkan.
“Kami berharap bapak dan ibu dapat mengoptimalkan proses verifikasi data serta memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap status kepesertaan JKN mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, mengatakan bahwa perangkat desa selama ini sering menerima keluhan masyarakat terkait status kepesertaan JKN yang tidak aktif.
“Perangkat desa tentu sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai status kepesertaan JKN yang nonaktif. Padahal, jaminan kesehatan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara,” ujarnya.
Syafrudin menjelaskan bahwa ke depan setiap desa akan menerima data status kepesertaan PBI yang dikirimkan langsung oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
“Nantinya desa akan menerima data status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikirimkan oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status kepesertaan JKN mereka,” jelasnya.
Melalui keterbukaan data by name by address (BNBA) hingga ke tingkat desa, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui apabila status kepesertaannya tidak aktif sehingga dapat segera mengurus pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan dan kondisi ekonominya, tanpa harus menunggu saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga telah menunjuk satu orang perangkat desa di setiap desa sebagai Person in Charge (PIC).
Dalam sesi pemaparan materi, Ricco Hanggara memperkenalkan inovasi layanan digital PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN). Melalui layanan berbasis microsite tersebut, pengecekan status kepesertaan menjadi lebih mudah. Masyarakat maupun PIC desa cukup mengakses laman resmi PASTI JKN, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir untuk mengetahui status kepesertaan JKN.
Selain melalui data yang tersedia di desa dan layanan PASTI JKN, masyarakat juga tetap dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi, layanan administrasi, maupun menyampaikan pengaduan. Layanan tersebut dapat diakses melalui PANDAWA via WhatsApp di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, serta kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.
