PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Peristiwa kekerasan yang dilakukan GW (44) warga Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara kepada ES (43) Istri Sirinya dan kepada GMW (14) Anak sambungnya karena emosi. GW sendiri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Rejang Lebong di Wilayah Kerawang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 7 Mei 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, Rabu 14/5/2025.
" 2 Korban yakni Es dan GMW ditemukan pada tanggal 2/5/2025 telah meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di wilayah Kelurahan kesambe baru kecamata Curup Timur. Paska kejadia tersangka GW melarikan diri dan pada tanggal 7/5 tersangka berhasil kita tangkap di wilayah Kerawang Jawa Barat, "ungkap Kapolres
Disampaikan Kapolres peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 30/4 berawal dari cekcok mulut antara korban Es dengan tersangka. Pada saat Tersangka GU berada didalam kamar mendengar pertengkaran korban ES dengan anak angkatnya ID (terkait anak saksi ID berangkat sekolah) selanjutnya tersangka GU tersinggung dan marah namun korban ES malah melawan hingga terjadi pertengkaran dan menyebut anak ID sebagai anak anjing hingga membuat tersangka semakin emosi.
" Awalnya tersangka melakuka pemukulan terhadap Korban ES pada bagian pelipis, selanjutnya tersangka mengambil sebilah patang ke Dapur dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban Es. Pada saat kejadian tersebut korban GMW keluar dari dalam kamar dan berteriak Ayah. Karena merasa korban GMW mengetahui kejadian pembacokan tersebut, tersangka GU pun langsung mendekati korban hingga masuk kedalam kamar anak korban GMW, dan langsung melakukan kekerasan dengan membacok korban GMW hingga berulang kali sampai korban tidak berdaya lagi.
Setelah melakukan pembacokan kepada isti dan anak tirinya, tersangka GU keluar dari dalam rumah kontrakan menggunakan sepeda motor. Sebelum melarikan diri tersangka terlebih dahulu mengunci rumah dari luar
" Tersangka ini melarikan diri menngunakan sepeda motor. Awalnya ia hendak pergi ke jambi namun sesampainya di Muratara, GU berubah pikiran dan menjual sepeda motor yang dibawanya dan melarikan diri ke pulau Jawa," Kata Kapolres
Pengejaran tersangka GU dilakukan oleh sat Reskrim Polres Rejang Lebong berbekal informasi yang berhasil dihimpun dan melakuka tracking terhadap ponsel yang digunakan tersangka
" Pengejaran ini berhasil dilakukan setelah kita bisa melacak posisi ponsel yang digunakan tersangka. Dalam pengejaran ini kita dibantu Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya dan Polres Kerawang. GU kita tangkap saat bekerja sebagai tukang di Kerawang, " Kata Kapolres
Atas tindakan yang dilakukannua, GU terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 76C JO pasal 80 ayat (3) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP. ( Julkifli Sembiring)