Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Tersangka Kasus Tukin Prajurit TNI yang Gunakan Uang Korupsi Buat Foya-foya Siap Disidangkan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tersangka dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2023 inisial AK yang menggunakan uang hasil korupsi sebagian untuk foya-foya perkaranya siap disidangkan. 

Pasalnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan tersangka yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem/041 Garuda Mas (Gamas)

dan berkas perkara serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa (29/4/2025).

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH.MH membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. 

"Iya kita menerima pelimpahan dari penyidik Pidsus Kejati terkait kasus korupsi tukin prajurit di instansi militer. Selanjutnya perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan," kata Arief. 

Saat diperiksa JPU, tersangka AK mengaku uang korupsi tersebut ada yang dibelikan tanah seluas 4 hektar, beli mobil, dan hingga membeli kapal. Kemudian sekitar Rp 300 juta digunakan untuk foya-foya.

"Yang Rp 300 juta untuk foya-foya, iya ke hiburan malam," kata tersangka AK.

Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu.

Dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar. 

Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.

Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang digunakan rekeningnya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang.

Selain itu, tersangka AK sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerjasama antara Kejati Bengkulu dan pihak Korem Bengkulu, tersangka AK berhasil diamankan di Bengkulu, kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.