PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terdakwa kasus dugaan korupsi untuk pendanaan Pemenangan Pilkada 2024 menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar lebih. Hal ini terkuak dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (21/4/2025).
JPU KPK RI, Adi Ariye menjelaskan, terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan terdakwa Isnan Fajri (mantan Sekda) dan Evriansyah (ajudan Rohidin) selain menerima uang dari Kepala OPD serta beberapa orang pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu dengan total Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Para terdakwa juga bersama-sama menerima gratifikasi sejumlah Rp30.300.000.000,00 (tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah), USD42,715.00 (empat puluh dua ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika), SGD309,581.00 (tiga ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu Dolar Singapura) dan barang berupa kaos sebanyak 14.500 pieces (pcs) senilai Rp130.500.000,00 (Seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
"Penerimaan gratifikasi tersebut untuk keperluan pemenangan Pilkada terdakwa Rohidin Mersyah, ada juga yang dari pengusaha tambang batu bara. Uang tersebut ada yang diterima melalui Anca dan Isnan Fajri seperti dalam dakwaan. Semua tercatat dalam file excel terdakwa Anca," kata Adi.
Adi menambahkan, semunya akan terang benderang ketika persidangan sudah masuk pada pokok perkara. "Saat ini masih dakwaan. Apa yang tertuang dalam dakwaan akan kita uji di persidangan selanjutnya," jelas Adi.