PedomanBengkulu.com - Diduga Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak hanya menjadi mesin politik Rohidin Mersyah pada pemenangan Pilkada Gubernur Bengkulu 2024, tetapi juga menjadi mesin politik sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 khususnya pada pencalonan istri terdakwa Rohidin yakni Derta Wahyulin sebagai Anggota DPR RI.
Hal ini terkuak dari Sisardi selaku Staf Ahli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (7/5/2025).
Sisardi awalnya menjelaskan, sebelumnya menjabat Staf Ahli, ia menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Saat menjabat Kepala Dinas, ia diminta oleh terdakwa Rohidin membantu memenangkan Istrinya Derta Rohidin pada pencalonan DPR RI. Namun dirinya dianggap tidak maksimal, sehingga seminggu setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) dipindah ke Staf Ahli. Waktu Pileg, dirinya diminta membantu memenangkan istri terdakwa Rohidin di Tanjung Kemuning dan Muara Sahung Kabupaten Kaur namun hasilnya jelek, kendati istri Rohidin terpilih menjadi DPR RI.
"Waktu istri pak Rohidin nyalon DPR RI, saya diminta bantuan, mungkin saya dianggap tidak membantu maksimal, saya kemudian dipindahkan sebagai Staf Ahli seminggu setelah pemilihan. Saya diminta membantu di Tanjung Kemuning dan Muara Sahung, hasilnya jelek. Iya (istri Rohidin terpilih red-)," ungkap Sisardi menjawab pertanyaan JPU terkait alasannya membantu Rohidin.
Hal itulah, lanjut Sisardi, yang menengarai dirinya trauma dipindahkan, sehingga tidak berani menolak ketika diminta membantu memenangkan terdakwa Rohidin Cs pada pencalonan sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 karena takut jabatannya menjadi taruhan.
"Tidak ada posisi tawar pak. Karena tidak ada pilihan lain, maka saya laksanakan perintah. Saya tidak punya keberanian menolak perintah," jelas Sisardi.
Bahkan, Sisardi mengaku saat dirinya ditunjuk menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, ia masih terlibat dalam upaya memenangkan terdakwa Rohidin Mersyah menjadi tim pemenangan di Kabupaten Kaur. Kendati mengetahui bahwa ASN dilarang terlibat politik praktis.
"Iya (masih menjadi tim pemenangan di Kaur red-).
Keinginan pak Rohidin seperti itu (tetap membantu pemenangan red-) tapi karena kesibukan saya sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan pak jadi tidak maksimal lagi (membantu penenangan red-)," jawab Sisardi saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Diketahui, pada sidang lanjutan mendengarkan keteterangan saksi, JPU KPK RI menghadirkan 7 komandan pemenangan Pilkada terdakwa Rohidin Cs di Kabupaten Kaur sebagai saksi.
Para saksi yaitu Nandar Munadi (Asisten III Pemprov Bengkulu), Haryadi (Kepala BKAD Provinsi Bengkulu), Meri Sasdi (Kadis Perpustakaan Provinsi Bengkulu), Sisardi (Staf Ahli Pemprov Bengkulu). Lalu, Karmawanto (Kadis Koperasi Provinsi Bengkulu), Zahirman (Staf Ahli Pemprov Bengkulu) dan Ika Joni (Kadis Pora Provinsi Bengkulu).
Sekadar informasi, dalam dakwaan, saat Pilkada untuk memenangkan Rohidin di wilayah Kabupaten Kaur koordinator pemenangan wilayah adalah Nandar Munadi (Asisten III Provinsi Bengkulu).
Mereka juga membagi peta wilayah untuk memenangkan di setiap Kecamatan di Kaur. Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap (Nandar Munadi). Kaur Utara, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu (Haryadi). Muara Saung dan Kecamatan Luas (Merisasdi). Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal (Ika Joni).
Lalu di Kecamatan Semidang Gumai dan Kaur Tengah (Karmawanto), Kecamaran Tanjung Kemuning dan Kalam Tengah (Sisardi), Kecamatan Kinal dan Longkang Kule (Zahirman Aidi). Masing-masing penanggung jawab pemenangan Kecamatan di Kabupaten Kaur menyerahkan uang ke terdakwa Rohidin Mersyah. (Tok)