Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hakim Cecar Kadis Saksi Sidang Rohidin Cs Karena Keterangan di KPK dan Pengadilan Tak Sesuai

PedomanBengkulu.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Faisol, SH.MH mencecar saksi perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda, dan mantan Ajudan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu (7/5/2025). 

Hakim Faisol mencecar saksi Meri Sasdi yang merupakan Kepala Dianas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu terkait kesaksiannya yang dinilai keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat persidangan tidak sesuai. 

Awalnya, saksi Meri Sasdi di muka persidangan mengakui menyetorkan uang sebesar Rp 195 juta untuk membantu pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Setoran itu demi kepentingan mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan mengenai setoran uang tersebut yang disampaikan oleh Meri Sasdi kepada Nouval, ajudan Asisten Bidang Umum, Nandar Munadi.

Uang tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan untuk Rohidin Mersyah dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024. 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Meri Sasdi menyampaikan bahwa bila saksi tidak membantu Pilkada dan kemudian Rohidin tidak terpilih lagi ataupun Rohidin menang dan menjabat kembali, maka kemungkinan akan ada mutasi atau bisa jadi di non jobkan.

Kemudian Kepala Dinas yang menjadi Tim Pemenangan di Kabupaten Kaur tersebut bersama saksi lainnya rapat di Ruang Asisten III Nandar Munadi yang kemudian menyetujui dan bersepakat untuk menindaklanjuti permintaan dari terdakwa Gubernur Rohidin Mersyah. 

Kesepakatan tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yang juga dihadiri terdakwa Rohidin, Isnan dan Anca. Dalam BAP itu, Meri Sasdi menyatakan bahwa terdakwa Rohidin menyampaikan agar 7 orang dari Kabupaten Kaur menjadi tim suksesnya dan membantu dalam pemenangan di Kabupaten Kaur.

Bentuk permintaan bantuan tersebut berupa bantuan finansial (keuangan) dan logistik.

Namun, saat memberikan kesaksian di pengadilan, Meri Sasdi menyatakan bahwa tidak ada tekanan dari Rohidin terkait setoran uang.

"Kami dikumpulkan oleh Pak Rohidin sekitar Juli-September, saya lupa pastinya. Lalu Pak Rohidin menyampaikan untuk dibantu pemenangan, setelah itu kami rapat sendiri tanpa Pak Rohidin, maka dibagilah beban uang saya setor Rp 195 juta," ujar Meri Sasdi.

Meri Sasdi juga menjelaskan bahwa meskipun tidak ada ancaman langsung dari Rohidin, sebagai bawahan, ia merasa terdorong untuk membantu. 

"Memang Pak Rohidin tidak mengancam untuk nonjobkan jabatan, namun kami sebagai bawahan berinisiatif membantu uang," jelas Meri Sasdi. 

Ketua Majelis Hakim, Faisol, kemudian mencecar Meri Sasdi mengenai ketidaksesuaian keterangannya di BAP KPK dan di pengadilan. 

Hakim Faisol mempertegas menanyakan alasan di balik setoran uang tersebut, apakah karena tekanan atau untuk mempertahankan jabatan. 

Meri Sasdi akhirnya mengakui bahwa setoran tersebut adalah untuk kepentingan pribadinya agar jabatannya tidak dicopot. 

"Saya akui sebagai kepentingan pribadi, pengen jabatan maka diberikan uang," ungkap Meri Sasdi. 

Sementara itu, Rohidin Mersyah membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah membebankan uang kepada pejabat mana pun.

"Saya berterima kasih kepada semua saksi bahwa dalam rapat-rapat saya minta bantu mereka semangat, tidak ada yang menolak. Saya tidak pernah meminta bantuan dana, baik dalam koordinatif kabupaten maupun uang," jawab Rohidin. 

Diketahui, sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menghadirkan 7 komandan pemenangan Pilkada terdakwa Rohidin Cs di Kabupaten Kaur sebagai saksi. 

Saksi-saksi tersebut yakni Nandar Munadi (Asisten III Pemprov Bengkulu), Haryadi (Kepala BKAD Provinsi Bengkulu), Meri Sasdi (Kadis Perpustakaan Provinsi Bengkulu), Sisardi (Staf Ahli Pemprov Bengkulu). Lalu, Karmawanto (Kadis Koperasi Provinsi Bengkulu), Zahirman (Staf Ahli Pemprov Bengkulu) dan Ika Joni (Kadis Pora Provinsi Bengkulu).

Sekadar informasi, dalam dakwaan, saat Pilkada untuk memenangkan Rohidin di wilayah Kabupaten Kaur koordinator pemenangan wilayah adalah Nandar Munadi (Asisten III Provinsi Bengkulu).

Mereka juga membagi peta wilayah untuk memenangkan di setiap Kecamatan di Kaur. 

Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap (Nandar Munadi). Kaur Utara, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu (Haryadi). Muara Saung dan Kecamatan Luas (Merisasdi). Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal (Ika Joni).

Lalu di Kecamatan Semidang Gumai dan Kaur Tengah (Karmawanto), Kecamaran Tanjung Kemuning dan Kalam Tengah (Sisardi), Kecamatan Kinal dan Longkang Kule (Zahirman Aidi). Masing-masing penanggung jawab pemenangan Kecamatan di Kabupaten Kaur menyerahkan uang ke terdakwa Rohidin Mersyah. (Tok)