PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diultimatum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias anca selaku mantan ajudan Gubernur.
Ketua Majelis Hakim Faisol meminta KPK agar tidak tebang pilih, karena dalam dakwaan banyak yang setor uang ke Rohidin Cs untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024. Baik setoran berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha bahkan termasuk ada Bupati yang setor uang.
"Ini banyak betul yang berikan uang, kenapa cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan? Bupati saja ada (setor red-) dalam dakwaan ini," tegas Faisol dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (30/4/2025).
Diketahui, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang merupakan terdakwa korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024, selain menerima biaya Pilkada 2024 dari Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencapai Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), tetapi juga menerima uang dari pengusaha yang mempunyai usaha di Bengkulu yang totalnya mencapai Rp23.295.000.000,-(dua puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang diterima secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah, USD dan SGD.
Selain itu, sumber pembiayaan Pilgub 2024 yang dimiliki Rohidin adalah dana-dana yang bersumber dari para Bakal Calon Kepala Daerah ("Caka") yang diusung oleh Partai Golkar yang memberikan uang karena mendapatkan rekomendasi dari terdakwa Rohidin
selaku Ketua DPD Tingkat 1 Golkar Provinsi Bengkulu untuk dapat mengikuti Pemilihan Bupati / Walikota di Wilayah Provinsi Bengkulu. Dari para Calon Kepala Daerah yang diusung Partai Golkar Bengkulu atas perintah Rohidin adalah senilai Rp2,1 miliar dari rencana penerimaan Rp 3,2 miliar dan ada yang tidak memberikan yang nilainya Rp1,1 miliar.
