PedomanBengkulu.com, Kaur - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur.
Teranyar, penyidik menemukan adanya fakta baru yakni ditemukannya invoice hotel yang diduga dipalsukan untuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh Sekretariat DPRD Kaur.
"Ada dua hotel terbesar di Jawa Barat yang merasa dirugikan akibat invoice palsu yang diduga dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kaur, dikarenakan pihak hotel tidak pernah mengeluarkan invoice tamu pada tanggal itu, dan yang menandatangani juga karyawannya sudah berhenti sejak tahun 2019," kata Kajari Kaur Pofrizal, MH, melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar, MH, Rabu (16/4/2025).
Bobby menyebutkan, penyidik fakta baru terus dihimpu penyidik, diantaranya hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi dari ASN, Tenaga Honorer dan Anggota DPRD Kaur non aktif. Saat ini penyidik memeriksa berbagai pihak, diantarnya anggota DPRD Kaur aktif dan non aktif.
"Sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan anggota dewan, selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pihak ketiga dan pihak hotel yang mengeluarkan invoice atau bukti pembayaran," jelas Bobby.
Bobby menyatakan, pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terus meningkat. Pengembalian TGR diperoleh dari para anggota dewan aktif maupun non aktif, ASN, dan tenaga honorer.
Belum lama ini yang melunasi kerugian negara adalah Didi Arianto anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 sebesar Rp 232 juta.
"Total uang negara yang dikembalikan dan dititipkan lebih dari Rp 4 miliar," tutup Bobby.