PedomanBengkulu.com, Seluma - Sesuai edaran Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang pengurangan belanja daerah, hal tersebut juga akan berdampak juga pada pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Badan Keuangan Daerah, Sumiati mengatakan, tentu hal ini akan berdampak pada pengurangan Alokasi Dana Desa, karena sesuasi Inpres semua Dana Dak maupun Dau tahun 2025 tidak ada.
"Sesuai Inpres Tahun 2025 ADD akan mengalami perubahan tentunya," Sampainya, Kamis 6 Februari 2025.
Lanjut Sumiati, nantinya hal ini akan di bahas terlebih dahulu, dirinya belum mengetahui berapa angka pengurangan ADD di Kabupaten Seluma Tahun 2025 ini.
"Nantinya hal ini kami akan melakukan pembahasan kembali sesuai instruksi presiden ini, dan ini juga akan kita bawak ke banggar," Tutup Sumiati.
Penulis: rahmat