Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Melalui Aplikasii JMO, Mengajukan Klaim JHT Lebih Praktis Dan Cepat

 

PedomanBengkulu.com, Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah untuk melakukan klaim JHT. Jika saldo peserta di bawah Rp10 juta, peserta sudah bisa mengeklaim menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Dengan adanya aplikasi JMO ini, peserta tidak perlu repot untuk datang langsung ke kantor layanan kami. Jika saldo di bawah Rp 10 juta, peserta dapat melakukan pengajuan klaim menggunakan aplikasi JMO," jelas M. Nuh, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu.

M.Nun menegaakan, proses pengajuannya pun mudah, peserta tinggal menyiapkan data-data yang nantinya akan diupload melalui aplikasi tersebut.

Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut M. Nuh, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU. 

Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta. 

“Semoga dengan adanya aplikasi JMO ini  dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh pekerja,” tutupnya.[Rls]