PedomanBengkulu.com, Lebong -
DPRD Kabupaten Lebong Senin (04/03/2024) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi Waka I DPRD Lebong Dedi Heryanto dan dihadiri Bupati Lebong Kopli Ansori tersebut berjalan khidmat. Erlan Fajar Jaya menggantikan anggota DPRD Lebong sebelumnya yang meninggal dunia yaitu Popi Ansa, berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor Y.117.B.1/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 193 ayat 1 disebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Kemudian berdasarkan dalam pasal 198 ayat 6 juga disebutkan, bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Kabupaten/Kota Pengganti antar waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengucapkan sumpah/janji, yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 157.
"Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor Y. 117.B.1 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan saudara Erlan Fajar Jaya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lebong tahun 2029-2024 terhitung mulai pengucapan sumpah," kata Carles Ronsen.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan PAW Anggita DPRD Lebong. Bupati dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh anggota DPRD Lebong dengan formasi yang lengkap agar dapat berkerjasama dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera.
"Ucapan selamat khusus saya sampaikan kepada saudara Erlan Fajar Jaya, yang telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lebong,
menggantikan almarhum Popi Ansa. Mari kita mengesampingkan
kepentingan pribadi dan golongan, curahkan pikiran dan tenaga untuk kepentingan masyarakat
Kabupaten Lebong," sampainya.[spy]