Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Fakta Lainnya, Pembangunan Gedung PA Mukomuko Belum Setor Pajak Material ke Daerah

PedomanBengkulu.com, Mukomuko - Meskipun pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, bersumber dari APBN. Tetap saja secara aturannya, wajib memenuhi kewajiban untuk pembayaran pajak PPn dan PPh material yang digunakan, berasal dari daerah.

Seperti tanah timbunan, batu, dan lainnya yang berasal dari daerah Mukomuko. Ternyata belum dilakukan pembayaran pajak oleh pihak ketiga, PT Lematang Sukses Mandiri, mau pun pihak penyedia.

Sementara pekerjaan pembangunan gedung yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp18.250 miliar tersebut, sudah putus kontrak sejak tanggal 26 Agustus 2023 lalu.

Tentu kewajiban pajak material yang berasal dari daerah ini, wajib ditunaikan pihak ketiga, maupun pihak penyedia.

Agus Sumarman, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko mengungkapkan. Pihaknya segera akan menyurati pihak terkait, untuk persoalan pajak material tersebut.

"Kami masih menunggu data galian c atau tambang yang mengantongi izin di Mukomuko, dari pihak provinsi. Dalam waktu dekat kita akan bersurat terkait kewajiban pajak tersebut,"ungkap Agus Sumarman.

Dilanjutkan oleh Deftri, Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko. Untuk penagihan pajak ini, pihaknya hanya bisa menagih galian c yang memiliki izin saja.

Jika pihak penyedia tidak memiliki izin, maka hal tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara dalam waktu dekat ini, BKD akan bersurat kepada pihak ketiga, untuk konfirmasi dari mana masuknya material tersebut.

"Kita tetap bersurat dalam waktu dekat ini, karena kami akan melakukan crosscheck data, dari mana saja material yang digunakan, khususnya yang berasal dari Mukomuko, untuk pembangunan gedung tersebut,"sambung Deftri.