Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rapat Pendataan Fakir Miskin, Walikota Tegaskan Hal ini

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Siapapun orang yang tinggal di Kota Bengkulu selagi ia sudah mempunyai KK dan KTP, walau pun baru 1 hari bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini ditegaskan Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada rapat pendataan fakir miskin cakupan Kota Bengkulu yang digelar Dinas Sosial di ruang Hidayah 1 kantor walikota, Senin (19/6/23)

Sebelum menyampaikan sambutan, Helmi mendengar keterangan dari Kadis Sosial Sahat Situmorang bahwa di Kota Surabaya itu seseorang atau warga baru bisa masuk DTKS apabila minimal sudah 5 tahun tinggal di Surabaya. Menurut Helmi, Kota Bengkulu tidak seperti itu.

“Pokoknya orang tidak mampu, yatim, fakir miskin dan segala macam harus didata. Laporan kadis sosial tadi kalau di Surabaya minimal harus tinggal 5 tahun baru bisa didata. Tapi di Kota Bengkulu tidak begitu. Ada KK, ada KTP, walaupun baru satu hari di Kota Bengkulu, data mereka,” tegas Helmi.

Terkait pendataan, Helmi menerangkan bahwa data itu sangat penting. Sebab ketika program pemerintah sudah dijalankan tetapi kalau data tidak akurat bisa saja program itu tidak efektif atau cenderung gagal.

Maka Helmi minta seluruh OPD, tidak hanya dinas sosial saja harus mempunyai alat ukur yang jelas. Seperti yang dilakukan dinsos yang telah membentuk operator SIKS-NG tingkat kelurahan dalam Kota Bengkulu.

Melalui strategi percepatan pemutakhiran DTKS dengan mendayagunakan operator SIKS-NG tingkat kelurahan dalam Kota Bengkulu, Helmi berharap terwujudnya data fakir miskin di Kota Bengkulu yang tepat dan akurat.

“Pendataan ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Camat dan lurah saya minta jangan banyak-banyak di kantor, banyak-banyaklah berada di tengah-tengah masyarakat. Selama masih banyak warga yang wa saya, saya anggap camat belum bekerja,” kata Helmi.

Di lokasi yang sama, Sahat mengatakan berdasarkan data saat ini ada 8.200 lebih jiwa yang harus keluar dari DTKS. Pasalnya, mereka yang harus keluar itu karena 3 hal. Yang pertama karena status ekonomi yang tadinya miskin sudah tidak miskin lagi. Yang kedua karena sudah pindah keluar dari Kota Bengkulu, dan yang ketiga karena sudah meninggal.

“Ada 8.200 lebih jiwa yang harus keluar dari DTKS. Setelah kami pelajari ada yang sudah meninggal, sudah tidak di Kota Bengkulu lagi, dan ada yang status nya sudah berubah. Contoh, dulu miskin, setelah menikah dengan janda kaya dia juga ikut kaya,” jelas Sahat.

Terkait petugas operator SISK-NG, lanjut Sahat saat ini di setiap kelurahan sudah ada operatornya sebanyak 67 orang. Masing-masing sudah di SK kan oleh Sekda dan mereka akan bekerja menggunakan pc dan internet.

“Kami laporkan juga, setelah penguatan ini warga kota tidak perlu lagi ke dinas sosial untuk mengetahui apakah warga sudah masuk DTKS atau tidak, cukup ke kelurahan,” demikian Sahat.

Rapat juga dihadiri oleh seluruh Kepala OPD terkait, camat dan juga lurah.(rls)