Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ketua DPRD Sebut Belum Adil, Tersangka Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan Hanya 1 Orang

PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Kasus dugaan korupsi Dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan hanya menyeret 1 tersangka.

Saat ini tersangka pertama yang ditetapkan penyidik Kejari Bengkulu Selatan, yaitu Siti Faridah (44) mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Apakah dalam kasus ini masih ada tersangka baru atau tidak, semuanya masih tergantung putusan hakim.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Selatab Barli Halim, SE mengungkapkan, penetapan satu tersangka yakni mantan Bendahara tersebut dalam kasus ini belum adil.

Menurutnya seorang bendahara yang kini menjadi terdakwa bukanlah pemimpin Baznas pada waktu itu.

Sehingga, mantan bendahara diyakini tidak akan berani mengambil keputusan sendiri tanpa adanya perintah dari atasannya.

Apalagi, saat dipersidangan terdakwa sudah menyebutkan jika ada perintah dari mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A. Gumay.

"Kalau bicara bukti, tentunya pengakuan terdakwa itu sudah menunjukan kalau ia tidak sendiri. Artinya kita tetap mendorong ada pihak lain bertanggungjawab dalam kasus ini. Serahkan ke hakim," kata Ketua DPRD Barli Halim, Kamis (8/06/2023).

Sembari menunggu keputusan hakim, pihaknya ingin Baznas Bengkulu Selatan belajar dari kasus yang telah mencoreng nama daerah tersebut.

Pihaknya memastikan akan terus mengikuti dan mengawasi jalannya kasus ini.

Dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, sambungnya, jaksa dinilai telah menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan memberi kepercayaan pada masyarakat.

"Tentunya dalam kasus ini Bengkulu Selatan belajar banyak. Baznas sekarang harus berkaca, jangan sampai terulang. Lakukan administrasi secara lengkap dan transparan," pesan Barli Halim.

Terpisah, Kasi Pidsus Bengkulu Selatan Asido Putra Naingolan mengatakan, jika belum mendapatkan bukti terkait pernyataan terdakwa di persidangan. Jika dia tidak sendirian tetapi karena ada perintah dari mantan ketua.

Pihaknya masih menunggu keputusan dari hakim. Jika keluar rekomendasi, maka tidak segan akan menetapkan tersangka baru sesuai dengan rekomendasi dari pengadilan.

"Bukan tidak mau menetapkan tersangka baru. Tetapi, terdakwa beberapa kali sidang mengungkapkan bahwa ada perintah tetapi tidak ada bukti sama saja tidak memiliki nilai hukum. Jadi, gimana mau menetapkan tersangka baru. Intinya kita tunggu keputusan dari hakim atau rekomendasi dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," beber Asido.

Dijadwalkan pekan depan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu akan kembali menggelar sidang putusan terdakwa Siti Faridah (44).

"Pekan depan sidang putusan kalau sesuai dengan jadwal," jelas Kasi Pidsus Asido.