Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tidak Ada Diskriminasi Dalam Pelayanan Peserta JKN, Gubernur Bengkulu: Semua Sama

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Guna memastikan pelaksanaan program JKN berjalan optimal dan tanpa diskriminasi di Provinsi Bengkulu sekaligus persamaan persepsi guna peningkatan mutu pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama Program JKN Provinsi Bengkulu tahap I Tahun 2023 bertempat di Ruang rapat Pemda Provinsi Bengkulu, (16/05). 

Tujuan kegiatan ini agar tercapainya komunikasi yang baik dengan pihak eksternal terkait dengan pembuatan kebijakan dan instansi perwakilan peserta pada tingkat daerah serta Terwujudnya program JKN yang bermanfaat dan dimiliki oleh seluruh penduduk di Provinsi Bengkulu. Kegiatan dihadiri langsung Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah beserta jajarannya. dari BJPS Kesehatan dihadiri oleh Deputi Direksi Wilayah III, Yudi Bastia didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dan tim.   

Terkait dengan target Universal Health Coverage (UHC) posisi Provinsi Bengkulu per hari ini di angka 97,19% pemerintah menargetkan pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2024 pada posisi 98% sehingga kita masih mempunyai kekurangan sekitar 0,81%, disini kita lihat masih ada 2 kabupaten yang belum mencapai UHC Kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong.

"Ini jadi pintu pembuka ketika provinsi Bengkulu dengan 9 Kabupaten dan 1 Kota telah ditetapkan pada posisi angka memenuhi standar UHC maka itu sangat dinantikan nantikan masyakarat sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang sedang sakit untuk tidak mengakses fasilitas layanan Kesehatan terdekat dan bapak ibu Dukcapil harus menginformasikan secara berjenjang dan terus menerus kepada daerah bahwa maka penggunaan NIK pada KTP dan KK bisa dipakai untuk berobat dan apabila sudah terdaftar bisa dipakai pada saat itu juga,” ujar Rohidin. 

Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien BPJS dan Non BPJS. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal.

“Lalu terkait pelayana kita minta tidak ada batasan untuk hari rawat, kemudian memastikan ketersediaan obat dengan tidak membebani masyarakat untuk mencari obat yang kosong. Terakhir tidak ada diskriminasi antara pasien peserta BPJS dan pasien non BPJS,” ungkap Gubernur Rohidin.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Direksi III Yudi Bastia menyampaikan beberapa poin penting yang akan disampaikan dan bahas pada Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan  mulai dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 oleh Kementerian, Capaian kepesertaan Provinsi Bengkulu per 1 Mei  2023, Progres pendaftaran peserta KP Desa, Progres penerimaan iuran, Pemanfaatan layanan kesehatan. serta Dukungan yang diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, dalam pertemuan ini kami berharap dukungan dari Pemda Provinsi Bengkulu seperti mendorong pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara untuk meningkatkan cakupan kepesertaan menuju UHC sesuai RPJMN 2024," jelas Yudi. 

Dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten dan Kota untuk dapat mengusulkan data DTKS baru melalui aplikasi SIKS-NG, Dukungan Dinas PMD Kab/Kota untuk dapat mendaftarkan Kepala Desa yang belum terdaftar, Dukungan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam monitoring ke pemerintah Kab/Kota terkait kecukupan anggaran dan kepatuhan pembayaran iuran tahun 2023, Dukungan pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pola intercept dalam penyetoran  iuran wajib 1% Aparatur Desa, dan 4% kewajiban Pemda serta Optimalisasi pemanfaatan pajak rokok dalam program JKN khususnya untuk penambahan peserta baru. 

Sampai dengan bulan Mei 2023 berdasarkan data luaran BI BPJS Kesehatan sebanyak 1.989.632 penduduk Provinsi Bengkulu telah memliki kepesertaan JKN dari total penduduk sebanyak 2.047.110 penduduk atau sebesar 97,19%. [Rls]