Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tidak Bertanggung Jawab Hamili Pacar, Pria Ini Dipolisikan

PedomanBengkulu.com, Lebong - Pihak Kepolisian Resor Lebong  menetapkan RS (14) warga Kecamatan Tubei sebagai tersangka, pasca dilaporkan pacarnya sendiri. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/21/III/2023/SPKT/Sat Reskrim/Res Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 06 Maret 2023. Pelaporan itu sendiri dikarenakan RS tidak mau bertanggungjawab perbuatannya, yang telah melakukan persetubuhan yang menyebabkan pacarnya hamil. 

Berdasarkan data yang dihimpun, kronologis kejadian persetubuhan yang dilakukan RS kepada korban, pertama kali pada hari Jum'at tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 20.15 WIB, di dalam rumah kosong dekat Taman Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong. Dengan bujuk rayu korban akhirnya terperdaya dengan janji akan menikahi jika korban hamil. Bujuk rayu tersebut, tersangka berhasil melakukan persetubuhan dengan korban. 

"Setelah berhasil yang pertama kali, kejadian persetubuhan terlapor dengan korban kembali berulang dan mengakibatkan korban hamil. Dikarenakan tersangka tidak mau bertanggung jawab, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Lebong," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kabag Ops AKP Andi Ahmad Bustanil diampingi Kasat Reskrim IPTU Alexander dan Kasi Humas Polres Lebong IPTU Fahrul Afandi, dalam konfers di Mapolres Lebong Kamis (13/4/2023) pagi.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, satu lembar sweater lengan panjang warna pink, satu lembar celana panjang warna hitam motif garis-garis, satu lembar kaos dalam warna pink, satu lembar celana dalam warna pink dan satu lembar BH warna putih.

Terlapor bakal dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar," pungkasnya.[spy]