Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Permenko Nomor 1 tahun 2023, UMKM yang Mengajukan KUR Wajib Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK


PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Pasal 18 Nomor 8 Permenko Nomor 1 Tahun 2023, "Penerima KUR super Mikro dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan"

Berlandaskan hal tersebut, dalam kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu bersama perbankan, Kamis (13/4), M.Nuh selaku Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menekankan agar pihak perbankan mengimplementasikan Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dengan baik. 

Ditegaskannya, aturan bahwa penerima KUR wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga terdapat di Inpres No.2 Tahun 2021. Akan tetapi, lanjut M.Nuh, prakteknya belum. Karena itu, diharapkan bank-bank lain yang menyalurkan KUR menerapkan aturan tersebut.

Menurut dia, program tersebut cukup baik, karena selama ini pelaku UMKM tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian seperti halnya karyawan atau pekerja. Sementara sebagai warga negara Indonesia, pelaku usaha juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan kerja maupun jaminan kematian.

M.Nuh menambahkan, premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan cukuplah murah, hanya Rp16.800,- setiap bulannya. 

Program perlindungan jaminan sosial yang diperoleh yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di mana apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, segala biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal biasa, akan memperoleh santuan sebesar Rp 42 juta.

Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu. 

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa  cemas jika terjadi risiko. Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutup M.Nuh.[Rls]