Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Edukasi Safety Riding, Astra Motor Ajak MTS 1 Kota Bengkulu #Cari_aman

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Bekerjasama dengan Binmas Polresta Bengkulu, Astra Motor Bengkulu kembali memberikan edukasi keselamatan berkendara. Diikuti para guru MTS 1 Kota Bengkulu, kegiatan edukasi dilaksanakan di Aula MTS 1 Kota Bengkulu, Senin (10/4). 

Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi menyampaikan, edukasi yang diberikan berupa pemahaman tentang keselamatan berkendara secara aman dan nyaman.

"Kegiatan diikuti para guru MTS 1 Kota Bengkulu, karena 90 persen mereka bekerja menggunakan sepeda motor sebagai  moda transportasi sehari-hari," sampai Noval.

Terkait materi edukasi, Noval Yunaidi menyampaikan beberapa teknik berkendara yang benar dan apa saja perlengkapan berkendara yang dapat menunjang keselamatan dalam berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu serta apa saja pola berbahaya yang ada di jalan raya. 

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini semoga kita lebih aware dalam berkendara dan dapat menjadi contoh yang baik saat mengendarai sepeda motor. Jangan lupa selalu Cari_Aman dan memakai perlengkapan berkendara saat berkendara ya dan ingat masih ada keluarga yang menanti dirumah,” tutup Noval.

Selain sosialisasi tentang safety riding, dikesempatan ini Ipda Kuswoyo turut menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan lingkungan di sekitar kita seperti bahaya narkoba, cara menanggulangi kenalakan remaja dll. 

Ipda Kuswoyo juga menjelaskan peraturan tentang balap liar dan menghimbau kepada para guru untuk mensosialisasikan kepada murid-murid apa saja bahaya dari balap liar dan juga apa saja sanksi jika tetap melanggar. Balapan liar sendiri dilarang oleh undang-undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan 

“Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.” 

Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah.[Rls]