Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pastikan Pelaku Koperasi dan UMKM Terlindungi Program JKN, Pemkab Bengkulu Selatan Gandeng BPJS Kesehatan

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi (Prindagkop) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar sosialisasi kepada 100 pelaku UMKM se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (02/03). 

Hal ini sebagai upaya tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 40 Tahun 2022 untuk memastikan pelaku UMKM teredukasi mengenai Program JKN.

"Semua ekonomi keluarga Kabupaten Bengkulu Selatan ada di tangan pelaku UMKM dan koperasi. Kita berharap semua yang hadir saat ini bisa mendapatkan jaminan kesehatan pada saat bekerja. Yang perlu kita perhatikan sekarang antara lain upaya untuk meningkatkan akses layanan kesehatan, pendataan kepesertaan, sosialisasi dan edukasi Program JKN,” kata Kepala Dinas Prindagkop UMKM Bengkulu Selatan, Binagransya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin, mengungkapkan melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku UMKM dapat menjalankan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan mendaftarkan para pelaku usaha dan koperasi pada BPJS Kesehatan.

"Memang masih ada pelaku usaha dan koperasi belum terdaftar ke dalam Program JKN yang dikelola BJPS Kesehatan. Melalui kegiatan ini kami ingin kembali menekankan pentingnya hal tersebut, sehingga para pelaku UMKM bisa mendapatkan gambaran yang utuh dan baik terkait Program JKN. Kalau nanti ada yang kurang jelas nanti bisa ditanyakan kepada kami pada kesempatan ini," ujar Mahyuddin.

Mahyuddin juga menambahkan saat ini peserta kegiatan UMKM yang hadir tidak perlu ragu untuk segara mendaftarkan UMKM dan koperasinya beserta seluruh pegawainya ke dalam Program JKN. Terlebih banyak kemudahan yang diberikan peserta Program JKN.

“Tahun ini BPJS Kesehatan fokus kepada peningkatan mutu layanan, mulai dari kemudahan akses layanan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian, kami juga mendorong fasilitas kesehatan supaya berkomitmen tidak menarik iur biaya bagi peserta JKN yang mengakses layanan di fasilitas kesehatan selama sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Mahyuddin.

Ia mengungkapkan, ekonomi nasional kini sangat bergantung pada koperasi dan UMKM. Untuk itu ia berharap, sosialisasi dan edukasi terkait Program JKN ini juga terus dilakukan oleh pemerintah daerah kepada para pelaku koperasi dan UMKM setempat. Terlebih, koperasi dan UMKM saat ini adalah sentra pemulihan ekonomi dalam negeri. Sebagian besar, pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dan koperasi. Untuk itu, pemulihan ekonomi nasional harus dimulai dari pemulihan UMKM itu sendiri. Pasca-pandemi, usaha-usaha besar saat ini banyak yang menunda investasi dan ekspansi bisnis. jaminan kesehatan sangat diperlukan khususnya bagi pelaku koperasi dan UMKM.

"Karena kebanyakan pelaku koperasi dan UMKM berasal dari sektor informal, sangat rentan dengan perubahan sosial. Menurut saya langkah edukatif ini sangat strategis untuk mendorong perluasan kepesertaan Program JKN di kalangan pelaku koperasi dan UMKM. Diharapkan dengan terlindunginya mereka di dalam Program JKN, maka bisa lebih produktif dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Ia juga menambahkan, dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perokonomian Indonesia. 

Sementara itu, sesuai data yang tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM Tahun 2020 – 2024, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.[Rls]