Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Acungkan Gerakan 'Metal' ke JPU


PedomanBengkulu.com, Jakarta - Usai dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tampak santai dan tidak menunjukkan raut wajah penyesalan. Saat keluar ruang sidang mantan sopir Ferdy Sambo ini juga sempat mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.

Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya ketika melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).

Saat memakai rompi tahanan, Kuat mengatakan akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Saya akan banding," ucap Kuat kepada awak media yang menghampirinya.

Kuat merasa dirinya tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf divonis lebih berat dari tuntutan JPU oleh Majelis Hakim karena dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

Hakim turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung. Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara. 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2) kemarin.

Selain Kuat Ma'ruf, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga divonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Ricky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Sementara, usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara terdakwa Ricky Rizal mengklaim tidak pernah memiliki niat dan kehendak membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky menyampaikan langkah hukum selanjutnya menyikapi putusan majelis hakim tersebut diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Ricky mengutip suara.com. [Red]