Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hendak Reuni, Warga Lebong Diamankan Miliki Sabu

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Tim Macan Suban Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang tersangka, kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yakni MUS ( 35) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos Kabupaten Lebong dan PG (34) warga gang Masjid Muttaqin Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Rejang Lebong. Kedua tersangka kepemilikan narkoba ini diamankan saat melintas di jalan Curup- Lubuk Linggau, tepatnya didepan Mapolsek Sindang Kelingi, Kamis (26/1/2022).

Disampaikan Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba Diwilayah kecamatan Binduriang, mendapat informasi ini tim macan Suban langsung melakukan upaya penangkapan dengan melakukan pencegatan didepan Mapolsek Sindang Kelingi dan berhasil mengamankan kedua tersangka

"Kedua tersangka ini dihentikan didepan Mapolsek Sindang Kelingi, barang bukti narkoba ternyata disembunyikan oleh tersangka MUS didalam mulutnya. Narkoba tersebut dibungkus didalam kantong klip bening dan dimasukan dalam plastik hitam. Kedua tersangka ini langsung kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan Lebih lanjut ," Ujar Kapolres 

Ditambahkan KBO Sat Narkoba Ipda Erian Effendi, dari tes urin yang dilakukan pihaknya, kedua tersangka terbukti positif telah mengkonsumsi narkoba. selain memiliki 1,9 gram narkoba jenis sabu, juga ikut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Vixion, Uang tunai senilai Rp 202.000 dan plastik warna hitam.

"Kedua tersangka ini merupakan kawan lama yang baru bertemu kembali. Keduanya merencanakan reuni dan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama. Dari keterangan tersangka ini, Sabu seberat 1,9 grama tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp 2,3 juta," ungkap Erian.

Akibat memiliki narkotika jenis sabu tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1  Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. [Julkifli Sembiring]