Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rakor Bapemperda se Provinsi, Bahas Harmonisasi Pembentukan Perda

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu rapat koordinasi (Rakor) bersama Bapemperda Kota/Kabupaten di Hotel Horizon Bengkulu, Senin (21/11/2022).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa, pembahasan rakor berfokus terhadap pembahasan Perda berbatas waktu yang telah diatur Undang-undang (UU).

"Berdasarkan penelusuran kami bahwa Bapemperda di kabupaten/kota dengan Bapemperda Provinsi Bengkulu belum menunjukkan harmonisasi terkait pembentukan Perda," kata Usin.

Jelasnya, di Provinsi Bengkulu ada sebanyak 19 Perda yang terdampak dari lahirnya Undang-undang Omnibus Law dan peraturan lainnya. 

"Ke depan pembahasan Perda ini harus ada harmonisasi dan simplifikasi sehingga dapat memotong birokrasi," ungkapnya.

Tambahnya, Undang-undang yang harus diprioritaskan pembahasan yakni, Perda RTRW, perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan  pembuatan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, Pembetukan Perda penerimaan keuangan dana pusat dan daerah.

"Dari sini ada pengabungan sebanyak 4 Perda yakni, Perda pajak, Perda retribusi jasa umum, Perda retribusi jasa khusus, dan Perda retribusi jasa usaha menjadi Perda pajak retribusi daerah," bebernya.

Dirinya meminta melalui rakor tersebut, Bapemperda Provinsi bersama Bapemperda kabupaten/kota, Kabag hukum dan biro hukum untuk vs membuat Perda yang demokratis.

"Jadi, berikan ruang aspirasi dan partisipasi publik, serta stakeholder terkait dalam penyusunan, pembahasan, sosialisasi terhadap Raperda sebelum disahkan," tukasnya.

Tutur hadir rakor, Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi,  perwakilan Biro Hukum kabupaten/kota, Kabag Hukum kabupaten/kota, dan Kemenkumham Bengkulu. (AM)