Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ops Antik Nala 2026, Satresnarkoba Polres Lebong Berhasil Amankan 4 Tersangka

Ops Antik Nala 2026, Satresnarkoba Polres Lebong Berhasil Amankan 4 Tersangka/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Empat tersangka bersama barang bukti ganja dan sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebong dalam Operasi Antik Nala 2026, yang digelar selama 15 hari operasi yang berlangsung sejak 21 Mei 2026 hingga 4 Juni 2026. Dari keempat tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), dan dua tersangka merupakan pengungkapan non target operasi (Non TO).

Penyampaian hasil operasi Antik Nala 2026 tersebut dibacakan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kabag Ops AKP Hasiholan Simanungkalit, SH., MH didampingi Kasi Humas AKP Hadi Sutrisno dan Kaur Mintu Satresnarkoba Aipda Ashita Sembiring, dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (12/06/2026).

Untuk pengungkapan tersangka TO yang pertama seorang perempuan berinisial YA, warga Desa Embong I, Kecamatan Uram Jaya. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari tangan YA, petugas menyita satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dan dua alat hisap atau bong. 

Tersangka YA dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka TO kedua berinisial IN, warga Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara. Dari tangan IN, Polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil ganja, satu paket sedang ganja yang dibungkus kertas, serta 14 lembar kertas papir merek 734. Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 56 gram. Tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pengungkapan kasus non TO. Meliputi Tersangka AO, warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen diamankan di Desa Gandung Baru Kecamatan Lebong Utara, dengan barang bukti satu paket kecil ganja dan dua lembar kertas papir merek 734. Berat kotor ganja yang disita sekitar 0,3 gram.

Kemudian tersangka non TO yang kedua yakni AM, warga Desa Tunggang. Dari tangan tersangka AM, polisi menyita satu paket kecil sabu dan dua alat hisap atau bong. Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kaur Mintu Satresnarkoba Aipda Ashita Sembiring, menyebutkan  Operasi Antik Nala 2026, pihaknya berhasil mencatat capaian pengungkapan hingga 200 persen dari target operasi yang telah ditetapkan. Dirinya juga mengungkapkan, bahwa semua tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Lebong.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebong,” sampai Aipda Ashita Sembiring.[spy]