Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hasil Ops Musang, Polres Lebong Amankan Enam Tersangka

PedomanBengkulu.com, Lebong - Selama melaksanakan operasi Musang Nala II tahun 2022, sekitar 15 hari terhitung sejak 23 September 2022 hingga 07 Oktober 2022. Polres Lebong berhasil mengamankan 6 tersangka pelaku kejahatan. Operasi ini dalam rangka penegakkan hukum, terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dengan tetap mengedepankan tindakan penegakkan hukum, yang didukung dengan kegiatan intelijen dan kegiatan pencegahan, serta bantuan operasi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Wilayah Hukum Polres Lebong. 

"Polres Lebong berhasil mengamankan 6 tersangka dalam ops musang Nala II," ungkap Kabag Ops Polres Lebong AKP Lilik S didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum Aiptu SA Ginting dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong Selasa (11/10/2022) siang.

Dilanjutkannya, dalam kegiatan Ops Musang Nala II Polres Lebong mempunyai 4 target sasaran, orang, tempat, kegiatan dan benda. Diantaranya terdapat 4 sasaran orang, tetapi tim macan Swarang Polres Lebong berhasil mengamankan 6 orang. Dengan rincian 4 tersangka target operasi (TO) dan 2 tersangka Non TO, dengan capaian operasi melebihi target atau 150 persen.

Keenam tersangka tersebut meliputi VH (17) warga Desa Embong Kecamatan Uram Jaya, GS (20) warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas dan RA (19) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Kemudian RE (18) warga Desa Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning, HD (28) Warga Desa Garut Kecamatan Amen dan terakhir AP (28) Warga Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah. Dari tangan sejumlah tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, satu unit TV, satu unit speaker, satu unit motor, dan satu unit handphone.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.[spy]