Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November, Ini syaratnya


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih akan berlangsung hingga akhir November 2022. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib mengetahui syarat syarat yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar. Disampaikan 

Kasatlantas Polres Rejang Lebong AKP. Radian Andi Pratomo, SIK melalui Kepala Unit Regiatrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda. Muhamad Dodi Ahmadi menjelaskan, sebelum ke Samsat masyarakat harus melengkapi kelengkapan persyaratannya.

"Pemilik kendaraan harus membawa KTP, STNK, BPKB Asli dan kendaraanya dibawa untuk kita registrasi dan identifikasi nomor rangka dan nomor mesinnya. Aturan ini sesuai dengan  Perpres nomor 5 2015 dan Perpol nomor 7 tahun 2021,"  kata Dodi.

Ditambahkan Dodi, KTP, STNK dan BPKB nama pemiliknya harus sama. Kalau tidak sama, yang membayar pajak harus membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

"Kalau tidak sama harus pakai surat kuasa, kalau tidak ada surat kuasa maka tidak bisa diproses," kata Dodi  

Dodi menambahkan, bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi di playstore untuk pengecekan pajak, diharapkan benar-benar memilih menu sesuai dengan kebutuhannya.

"Dalam aplikasi itu ada beberapa menu seperti Tera Ulang 1 tahun dan Tera Ulang 5 tahun, berikut juga dengan BBN 2. Kalau masyarakat mau BBN 2 jangan memilih TU 1 tahun, nanti tidak ada penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) disana. Jadi jangan salah memilih menu aplikasi tersebut," pungkas Dodi.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan untuk datang langsung ke Samsat Curup di Jalan S Sukowati.Sehingga mendapatkan informasi yang jelas, benar dan bisa dipertanggung jawabkan.

" Silahkan datang ke kantor Samsat Curup jika masih ada yang belum jelas. Kita menyediakan pusat informasi bagi warga yang ingin bertanya. Kita juga mengimbau warga agar tidak mudah percaya dengan informasi informasi di media sosial karena itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan pungkas Dodi

Terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Happy Yunizar menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diikuti hingga ribuan warga.

"Sepanjang bulan Agustus kemarin jumlah warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rejang Lebong mencapai 3.000 orang," kata Happy 

Happy menyampaikan  program pemutihan pajak kendaraan yang menunggak baik kendaraan roda dua maupun empat tersebut digulirkan Pemprov Bengkulu terhitung 1 Agustus hingga 30 November mendatang.

Tingginya animo masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak ini,  membuat pihak Samsat melakukan pembatasan untuk penyampaian berkas sampai pukul 14.30 WIB guna menghindari terjadinya penumpukan massa ( Julkifli Sembiring )