Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kendalikan Inflasi Pasca Penyesuaian Harga BBM, Ini Kebijakan Strategis Pemprov Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan strategis. Hal ini terkait dengan upaya mengendalikan inflasi daerah akibat terjadinya penyesuaian harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pusat yang sudah mulai berdampak pada naiknya harga kebutuhan pokok.

Walaupun di sisi lain, angka inflasi di Bengkulu masih relatif terkendali yaitu pada angka 5,6 persen dan masih di bawah angka inflasi nasional. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai mengikuti Pengarahan Presiden RI terkait Pengendalian Inflasi Daerah via Virtual Meeting, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (12/09). 

"Jadi sesuai dengan arahan Pak Presiden, pertama dari sisi inflasi di Bengkulu relatif terkendali. Namun kita ada beberapa kebijakan untuk mengendalikan inflasi, pertama terkait harga kebutuhan pokok yang harganya relatif tinggi, dengan penggunaan dana BPT, kemudian 2 persen dari DAU dan DBH," jelas Gubernur Rohidin. 

Lanjut Gubernur Rohidin, terkait mekanisme penyaluran dan payung hukum penggunaan DAU dan DBH tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan kajian lebih lanjut. 

"Jadi nanti kita bisa berikan subsidi biaya transportasi, subsidi untuk BBM nelayan, termasuk subsidi ongkos ojek online dan sebagainya," tutup Gubernur Bengkulu ke-10 ini. 

Dalam arahannya secara virtual, Presiden RI Joko Widodo menegaskan krisis keuangan dan krisis energi saat ini telah terjadi di negara-negara seluruh dunia. Bagitupun Negara Indonesia yang juga terdampak oleh krisis tersebut, sehingga penyesuaian tarif BBM bersubsidi diterbitkan. 

Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota, agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat menangani COVID-19. 

"Saya meyakini jika kita bisa bekerja sama, maka inflasi bisa kita kendalikan di bawah angka 5 persen, dengan catatan sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan dan Kemendagri bahwa dana alokasi Umum dan Dana bagi hasil 2 persen bisa digunakan untuk subsidi menangani kendala atas penyesuaian harga BBM bersubsidi," terang Presiden Jokowi. [ADV]