Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pesta Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polisi

PedomanBengkulu.com, Lebong - Kedapatan lagi menggunakan narkotika jenis sabu, tiga orang warga Lebong ditangkap Satresnarkoba Polres Lebong, sekitar Pukul 09.00 WIB Kamis (26/08/2022). Ketiga pelaku nyabu ini berinisial EP (27), SU (51) dan RWS (25), ketiganya diamankan di Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti. Meliputi satu paket kecil Sabu sisa pakai, plastik klip bening bekas bungkus Sabu, satu buah botol, alat hisap, pipet, korek api dan tiga unit handphone milik tiga pelaku.

Kapolres Lebong AKBP. Awilzan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lebong Jum'at (27/08/2022) pagi menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dan pantauan tim Satresnarkoba Polres Lebong. Ketiga tersangka berhasil ditangkap sedang pesta sabu-sabu di salah satu rumah yang ada di Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara.

"Ketiganya ditangkap saat sedang mengkonsumsi Narkotika golongan 1 dengan jenis Sabu. Begitu juga barang bukti berhasil diamankan," sampai Kapolres Awilzan.

Ditambahkan Awilzan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik Satresnarkoba Polres Lebong. Barang haram jenis sabu ini didapatkan para tersangka, dengan membeli langsung dengan bandar dari Kabupaten tetangga. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1, Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. [spy]