Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terkait Izin PT Karya Uram Famili,Data BKD dan DLH Kontradiktif?

PedomanBengkulu.com, Lebong - Terkait izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah galian C yang ada di Kabupaten Lebong. Jika sebelumnya pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melalui Kabid Pendapatan Monginsidi menyampaikan, ada 5 perusahaan Galian C di Kabupaten Lebong, termasuk PT.Karya Uram Famili yang berada di Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis IUP-nya masih aktif, namun sedang tidak berproduksi dan tidak termasuk perusahaan yang ditarik pajak tambang galian C untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ada pernyataan berbeda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, seolah kontradiktif dengan apa yang disampaikan pihak BKD Lebong sebelumnya, kepada sejumlah awak media. Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan melalui Kabid PPLH Rizal kepada awak media pada Rabu (27/07/22) lalu.

Dijelaskan Rizal, dalam menjalankan tufoksinya pengawasan dibidang lingkungan. Khususnya pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang, DLH dapat melaksanakannya jika pihak perusahaan mempunyai  komitmen lingkungan, yang berbentuk dalam suatu dokumen, tentunya dokumen itu bagi perusahaan yang melengkapi perizinannya.

"Tentu kalau izinnya masih ada, baru kami bisa melakukan pengawasan," kata Rizal.

Rizal juga menyampaikan, untuk kepastian izin tambang Galian C yang ada di Desa Sebelat Ulu tersebut dan sejumlah perusahaan tambang lainnya. Dirinya mempersilakan mengkonfirmasi kepastian izin tersebut, kepada pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Karena menurutnya, secara teknis semua perizinan terkait pertambangan sekarang domainnya ada di Pemerintah Provinsi atau Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

"Kami hanya bicara Sub kami (pengawasan lingkungan,red). Lebih jelasnya di ESDM Provinsi Bengkulu, disana daftar semua izin yang masih berlaku atau yang tidak berlaku. Kalau kami masuk kesitu kan tidak pas, tapi kalau secara komitmen yang namanya dokumen lingkungan UKL-UPL dan SPPL, sejatinya memang tanggungjawab kami,” tutupnya.[spy]