Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pekerja Informal di Kabupaten Bengkulu Tengah Didorong Jadi Peserta BPJamsostek

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bengkulu bersama dengan Komisi IX DPR RI, Elva Hartati dan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah mendorong 200 pekerja informal untuk bergabung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Dalam kegiatan bertajuk 'Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Pekerja di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah ini, M. Nuh selaku Kepala Cabang BPJamsostek Bengkulu mengungkapkan banyak manfaat yang diperoleh masyarakat ketika menjadi peserta BPJamsostek.

Menurutnya, seluruh profesi atau pekerjaan apapun pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, ia mengajak seluruh pekerja informal di Bengkulu Tengah untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek. 

"Kepada ratusan pekerja informal, kami mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta," ungkap M.Nuh.

Terlebih lagi, menurut M.Nuh, iuran untuk pekerja BPU sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya," jelasnya. 

Proses daftar dan membayar iuran peserta BPJamsistek  juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJamsostek dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya. 

M.Nuh berharap, acara yang digelar dengan anggota dewan DPR RI ini bisa bermanfaat untuk di kemudian hari.

“Paling tidak info ini jangan di pendam sendiri, akan tetapi boleh disampaikan kepada masyarakat di sekitarnya,” bebernya.

M. Nuh menjelaskan, BPJS itu lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal. BPJamsostek ini adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan , murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Untuk menjadi peserta BPJamsostek sektor informal adalah seluruh pekerja seperti petani, tukang ojek, tukang becak, toko kelontong dan lain sebagainya, yang menjalankan usahanya secara mandiri.[Rls]