Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Korupsi BUMDes Bandung Marga Tuntas


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong-
Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menuntaskan pemeriksaaan dan pemberkasan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pembentukan dan Pengembangan BUMDesa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan AR sekali kepala desa yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 125 Juta. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Suryadi melalu Kasi pidsus Arya Marsepa, Senin (7/3/2022).

"Pemberkasan dan BAP Dugaan korupsi BUMDes Bandung Marga sudah selesai dilakukan, Penuntut Umum yang menangani kasus ini telah menyatakan berkas lengkap atau P21  sehingga hari ini langsung dilakukan pelimpahan tahap kedua dengan menyerahkan tersangka ke JPU," kata Kasi Pidsus.

Disampaikan Kasi Pidsus, dengan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua ini maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan berkas perkara segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. 

"Setelah surat dakwaan selesai maka akan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor di Bengkulu. Mudah mudahan dalam bulan ini sudah bisa dilimpahkan karena kita memiliki waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Arya.

Arya menyampaikan ARb diduga melakukan tindak pidana korupsi pembentukan BUMDes Bintang Bermani. BUMDes tersebut ternyata Fiktif namun telah dilakukan penyertaan modal  untuk BUMDesa sebesar Rp.125.000.000 yang bersumber dari Dana Desa

"Dana penyertaan modal tersebut ternyata  dikelola secara pribadi oleh RA selaku Kepala Desa digunakan tidak sesuai peruntukannya sama sekali tidak ada kaitannya dengan rencana penggunaan anggaran BUMDesa sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 119.900.000," kata Arya.

RA di jerat dengan  Pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ Julkifli Sembiring]