Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Komisi I Diminta Segera Tindaklanjuti Penyelesaian Konflik Lahan Eks PT Ika Hasfram


PedomanBengkulu.com - Buntut penangkapan dua orang petani di lahan eks PT Ika Hasfram kecamatan pondok kelapa beberapa Minggu yang lalu (1/11/2021). Petani dari 6 desa (Layang Lekat, Kertapati, Kembang Ayun, Datar Penokot, Air Napal) di dampingi Kuasa hukumnya PKBHB dan Serikat Tani Bengkulu (STaB) datang ke DPRD Provinsi Bengkulu, Senin Siang (15/11).

Kedatangan para Petani disambut langsung ketua Komisi satu DPRD Provinsi bengkulu yang hadir pada ketua DPRD Provinsi Bengkulu (ikhsan Fajri),ketua komisi (Sri Rezeki) dan didampingi Suimi Fales, Badrun dan Usin Abdisyah Putera Sembiring.

Dalam pertemuan tersebut para petani melalui kuasa hukumnnya Evi Elvina Dwita didampingi Aprinaldi, Wawan Ersanovi dan Samsul Arifin  menyampaikan bahwa pada tahun 1989-1993 masyarakat di Desa Kembang Ayun, Desa Kertapati, Desa Pagar Dewa, Desa Paku Haji, Desa Tanjung Manggus, Desa Datar Penokot dan Desa Layang Lekat untuk mendapatkan ganti rugi dari PT Ika Hasfram.

Untuk diketahui, pada tahun 1993, dikeluarkan SK oleh BPN tentang Hak Guna Usaha (HGU) dengan NOMOR 20/HGU/BPN/92 Terhadap tanah seluas 1400 Ha kepada PT Ika Hasfam, yang dalam izinnya tersebut, tanah itu diperuntukkan untuk tanaman kakao.

Selama lima tahun 1993-1998, tanah tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Hal ini terbukti dengan tidak adanya tanaman kakao seperti yang tercantum dalam surat izin, tidak ada kantor dan bangunan serta juga tidak ada mandor.dan HGU PT IKA HASFARM Sudah habis pada 31 desember tahun 2020.

Bahwa lahan eks HGU PT Ika Hasfram yang berdampingan dengan PT.BIO NUSANTARA TEKNOLOGI, yang memisahkannya hanya Sungai Lemau Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dilihat dari peta HGU PT IKA HASFRAM dan peta HGU PT.Bio Nusantara teknologi.

Yang mana HGU telah habis menjadi program Prioritas Pemerintahan Bapak Presiden Republik Indonesia (Ir.H.Joko Widodo) di tahun 2021 Dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) guna untuk meningkatkan produtivitas petani. Salah satu HGU yang telah habis masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah Lahan ex HGU PT.Ika Hasfram.

Sekarang para petani penggarap lahan ex PT.Ika Hasfram merasa ketakuatan untuk menggarap lahan tersebut dikarenakan terus diusir oleh pihak scuriti PT.Bio Nusantara Teknologi sampai – sampai pihak scuriti yang menggunakan senjata api laras panjang sering menembak keudara. Hal tersebut berdasarkan keterangan masyarakat pengarap lahan ex PT.Ika Hasfram.

Dalam hearing tersebut Kuasa hukum dan perwakilan Petani Penggarab lahan PT.Ika Hasfram meminta anggota komisi 1  dapat mendorong pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur, Bupati bengkulu tengah, kanwil ATR/BPN dapat membuat tim penyelesaian konflik masyarakat penggarap lahan PT.Ika Hasfram dengan PT.Bio Nusantara teknologi. Yang kedua meminta agar PT .Bio Nusantara Teknologi mencabuat laporan atas kedua petani penggarap lahan ex PT.Ika Hasfram.

Ketua serikat tani hari partono didampingi Andi Wibowo juga menyampaikan, harusnya pihak kepolisian melindungi terhadap petani penggarab lokasi prioritas penyelesaian konflik agrarian yang sesuai dengan surat yang ditandatangani kepala staf presiden RI (Jendral TNI (purn) Dr.Moeldoko nomor B.12/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 Bahwa akibat dari penangkapan Dani Dia Dan Azwar Safri, mengakibatkan keluarga dan anak-anaknya merasakan dampak dari penangkapan tersebuat, keluarga kehilangan tulang punggung yang selama ini yang mencari nafkah mereka. Anak – anak mereka pun tidak mendapatkan gizi yang baik terlebih lagi anak Dani yang berumur 1 tahun tidak dapat lagi menikmati susu formula (susu bantu).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ihsan Fajri, perintahkan Komisi I DPRD Provinsi segera merespon dan merekomendasikan penyelesaian konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT. Bio Nusantara Teknologi, untuk dapat turun langsung mengecek kebenaran yang terjadi dikarenakan masalah ini sudah masuk dalam ranah Hukum Kapolres Benteng.

Sementara itu, dalam hearing tersebut ketua komisi 1 akan menindaklanjuti permintaan para petani dari 6 desa tersebut dan akan memanggil pihak pihak terkait, agar persoalan ini agar cepat diselesaiakan. [AM/ADV]