Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tumpukan Material Pelebaran Jalan Memakan Korban

PedomanBengkulu.com, Lebong -
Material proyek pelebaran jalan Desa Sungai Gerong - Selebar Jaya Kecamatan Amen, akhirnya memakan korban. Kamis (28/10/2021) sore sekitar Pukul 19.00 WIB, seorang pengendara motor Edi Emerlon (51) warga Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya harus dilarikan ke RSUD Lebong. 

Setelah dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), menabrak material Batu proyek pelebaran jalan, yang dikerjakan  CV. Teknik Kualiva Engineering yang merupakan anak perusahaan PT. Statika Mitra Sarana (SMS).  Tepatnya di lokasi proyek pembangunan di Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen. Diduga adanya unsur kelalaian oleh pihak pelaksana proyek, selain tumpukan material batu yang memakan badan jalan, dilokasi tumpukan material juga tidak adanya rambu dan penerangan, sebagai pertanda bagi pengendara untuk mengetahui adanya tumpukan batu yang menyebabkan terjadinya lakalantas tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi yang rumahnya tepat didepan TKP, Sawaluddin menyampaikan bahwa dirinya secara persis tidak melihat kejadian lakalantas tersebut, karena dirinya mengetahui setelah kejadian. Namun menurut saksi, dipastikan korban lakalantas terjatuh setelah menabrak tumpukan material Batu yang diduga diturunkan sore hari itulah.

"Saya dipanggil tetangga ada kecelakaan, setelah melihat kondisi korban yang harus segera mendapatkan penanganan medis. Maka kami inisiatif langsung larikan ke RSUD Lebong," sampai Sawaluddin kepada PedomanBengkulu.com saat ditemui di RSUD Lebong Kamis (28/10/2021) malam.

Berdasarkan pantauan pedomanBengkulu.com, pasca kejadian korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan pelipis sebelah kiri. Belum jelas bagaimana kejadian sebenarnya, dikarenakan korban saat ini masih dalam perawatan intensif oleh tim medis. Apalagi sejak dibawa ke RSUD Lebong, korban harus dibantu pernafasan dengan oksigen. 

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Lantas AKP Lilik Sucipto menyebutkan, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 274 ayat 1. Untuk Pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

"Sedangkan pasal 274 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta," singkat Kasat Lilik. [Supriyadi]